jpnn.com, SUKABUMI - Seorang pria berinisial EY, 37, warga Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya RI, 41.
Perusakan ini terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok RT 002/001, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum pada Selasa (18/6) sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA: Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
"Tersangka kami tangkap tidak lama pasca-kejadian tersebut," kata Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji di Sukabumi, Kamis.
Menurut Suwaji, dari hasil pemeriksaan terhadap EY, tersangka nekat melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya karena termakan rasa cemburu dan mencurigai istrinya tersebut telah berselingkuh.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi
Awalnya, mobil yang dikemudikan EY mengejar mobil yang digunakan oleh istri oleh anaknya itu dari Gang Samsi, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa dini hari.
Diduga istri tersangka yang takut kemudian mencoba menghindari kejaran dari suaminya ke arah Kecamatan Cibeureum, tepat di lokasi kejadian tanpa pikir panjang EY kemudian menabrakkan mobilnya ke mobil istrinya hingga terpental dan menabrak mobil warga yang sedang diparkir serta merusak toko milik warga sekitar.
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi
Lokasi kejadian yang jaraknya tidak jauh dari Mapolsek Cibeureum sehingga membuat terkejut petugas yang tengah piket ditambah ada informasi dari warga terkait kejadian tersebut.
Petugas Polsek Cibeureum pun langsung meluncur ke lokasi dan langsung menangkap EY.
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka dan menemukan palu dan pisau cutter.
Di lokasi petugas juga menyita pecahan kaca toko yang tertabrak mobil korban.
"Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena mencurigai istrinya telah berselingkuh sehingga melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan oleh istrinya dan di dalam mobil itu pun ternyata terdapat anaknya," katanya.
Suwaji mengatakan masih mengembangkan kasus ini, selain menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Cibeureum juga meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean