Polisi Ciduk Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi

Kamis, 07 Maret 2024 – 17:38 WIB
Tersangka kasus perusakan rumah PPK Cibeureum di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Polisi menangkap dua orang berinisial IT (47) dan OS (35) atas dugaan terlibat kasus perusakan rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeureum Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua pelaku kami tangkap di sekitar Kampung Loasari RT 01 Kelurahan Limusnungga, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan, Kamis.

BACA JUGA: KPU Karawang Menonaktifkan 2 Anggota PPK yang Diduga Terlibat Penggelembungan Suara

Peristiwa perusakan rumah ketua PPK Cibeureum di Kecamatan Cibeureum terjadi pada Sabtu (2/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres mengatakan polisi menangkap kedua terduga pelaku pada Senin (4/3) setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan serangkaian penyelidikan yang akhirnya menjurus kepada kedua pelaku.

BACA JUGA: Kasus Penggelembungan Suara di Nganjuk Jatim Melibatkan PPK dan Pengawas, Alamak

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan otak perusakan rumah ketua PPK itu adalah IT.

Dari hasil penyidikan, tersangka IT mengajak rekannya untuk melakukan perusakan karena kecewa dengan ucapan korban.

BACA JUGA: Yanuar Arif Wibowo: KPPS & PPK Harus Profesional dalam Proses Rekapitulasi di Dapil VIII Jateng

Meskipun tidak ada korban, namun aksi yang dilakukan IT dan OS telah merugikan orang lain dan mengancam keselamatan jiwa orang.

"Hingga saat ini kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap motif perusakan itu," tambahnya.

Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun sesuai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Gelar FKP Bersama MGMP PPKn Kota Depok, Siti Fauziah: Perlu Masukan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler