jpnn.com, PALEMBANG - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Wahyu, 23, di Jl RE Martadinata, Kecamatan IT II, Selasa (9/10), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku perampokan sekaligus pembunuhan itu telah menjadi buronan selama dua tahun lebih.
BACA JUGA: Warga Teratai Tewas Dibunuh di Eks Lokalisasi
Dia menjadi buronan tepatnya sejak dia membunuh Edo, 30 Juli 2016 silam, dan membawa kabur sepeda motor korban, Yamaha Mio J, putih.
Wahyu tidak sendiri, tapi bersama temannya, biasa disapa Ogik.
BACA JUGA: Perempuan Korban Pembunuhan di Langkat Ternyata Mbak Irda
Tapi, baru beberapa hari pulang kampung ke Palembang, keberadaannya tercium Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Tersangka Wahyu diciduk
"Saya kira sudah aman, ternyata polisi masih mencari saya,” ujarnya di Mapolda Sumsel.
BACA JUGA: Tragis, Bocah 5 Tahun Tewas Dibacok Pengidap Gangguan Jiwa
Wahyu duduk di kursi roda sambil menahan sakit dari luka tembak di kakinya. Dia terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat disergap aparat Unit II Subdit III pimpinan Kompol Bachtiar. "Saya kabur ke Lampung. Kalau Ogik (DPO), saya tidak tahu di mana dia saat ini," aku Wahyu, warga Jl KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I, Palembang.
Diceritakannya, dia nekat menghabisi Edo karena terbakar api cemburu. Menurut Wahyu, pacarnya yang berinisial R, kala itu, berselingkuh dengan Edo. ”Ternyata, mereka sudah lama selingkuh. Waktu aku mau ngapel, R tidak ada di rumah. Saya lihat pacar saya jalan sama Edo,” kenang Wahyu.
Malam itu, Kamis (30/6/2016), sekitar pukul 01.30 WIB, dia dan Ogik menemui Edo di Jl Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Keramasan, tepatnya di depan sebuah warung ikan salai.
Sempat ribut mulut, bagian belakang kepala korban kemudian dipukul pakai kayu sebanyak tiga kali. “Daripada dia (Edo) dapat pacar saya, lebih baik saya habisi dia,” tegasnya.
Setelah korban Edo tersungkur, Wahyu dan Ogik kabur membawa motor korban. Korban akhirnya meninggal dunia. Sementara motor korban, dijualnya kepada seseorang di Kabupaten Ogan Ilir (OI) seharga Rp1,3 juta, tapi baru dibayar Rp 800 ribu. Uang itu dijadikannya ongkos kabur ke Lampung.
”Saya kabur ke Lampung, sampai menikah dan sudah punya satu anak,” tukasnya.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya, mengatakan, tersangka disergap saat duduk-duduk di depan sebuah panti asuhan di Jl RE Martadinata, Kecamatan IT II.
”Dari pemeriksaan, ada niat tersangka menghabisi korban sehingga dia dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 KUHP tentang Curas karena membawa kabur motor korban. Untuk tersangka Ogik, masih DPO,” sebutnya. (vis/air/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Perempuan di Hotel Time Out Ditangkap di Tiongkok
Redaktur & Reporter : Budi