Terbanyak Aduan Caleg Berijazah Palsu

Jumat, 21 Juni 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Langkah  Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan masyarakat melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif para Calon Legislatif (Caleg) yang namanya tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPR berbuah positif.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sejak DCS resmi dirilis 13 Juni lalu, KPU mencatat hingga saat ini terdapat 75 pengaduan yang masuk. Kata dia, jenis aduan terbanyak dugaan penggunaan dokumen palsu seperti ijazah.

"Masukan terbanyak menyangkut dokumen palsu atau ijazahnya. Kira-kira ada soal itu," ujarnya pada dalam diskusi bertajuk 'DCS Tak Direspon Publik. Mungkihkah Partisipasi Masyarakat Menurun?' di Jakarta, Jumat (21/6).

Namun ia belum menyebut berapa jumlah persisnya. Hadar hanya menyatakan dari total pengaduan yang sudah masuk KPU, baru mengolah 35 aduan untuk 62 calon legislatif dengan laporan yang bermacam-macam.

Selain penggunaan ijazah palsu, pengaduan terbanyak lainnya menyangkut dugaan adanya caleg yang masih menjabat posisi tertentu. Padahal menurut ketentuan perundang-undangan mereka sudah harus mundur. Seperti anggota parpol lama, Pegawai Negeri Sipil dan kepala desa.

"Ada juga terkait persoalan etika dan moral. Dia (caleg) suka marah-marah di lingkungannya, pernah merobohkan gapura. Bahkan ada yang mengatakan caleg ini tidak pantas, karena model panas," ujarnya.

Hadar mengaku sangat menyambut masukan-masukan yang ada. Ia berjanji KPU akan benar-benar memrosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu jika ada masyarakat yang masih ingin memberi masukan terkait nama-nama DCS, Hadar memersilahkannya. Karena sesuai mekanisme yang berlaku, KPU membuka kesempatan pada masyarakat sejak 14 Juni hingga 27 Juni mendatang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: PKS tidak Berpengaruh Bagi Koalisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler