jpnn.com - JAKARTA – Penentuan mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) bukan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) saja. Melainkan melibatkan lintas instansi.
"Jangan menimpakan semua kesalahan di KemenPAN-RB. Keputusan mengangkat honorer K2 menjadi PNS bukan keputusan MenPAN-RB doang, tapi lintas kementerian/lembaga," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Minggu (13/3).
BACA JUGA: Edan! Dua Kepala Keluarga Bawa Anak dan Bini Gabung ISIS
Walaupun sudah diupayakan, tapi sampai saat ini belum ditemukan payung hukum yang memadai. Selain itu, kondisi keuangan negara saat ini belum memungkinkan untuk membiayai pengangkatan tenaga honorer.
"Apalagi desakan pengangkatan tenaga honorer eks K2 harus dilakukan secara otomatis tanpa seleksi, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yuddy.
BACA JUGA: Please, Janganlah Teman Ahok Umbar Fitnah ke PDIP
Untuk itu Yuddy minta kepada seluruh honorer eks K2 untuk bersabar dan mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi honorer yang berusia di bawah 35 tahun dipersilakan mengikuti ujian seleksi CPNS. Sedangkan usia di atas 35 tahun diperkenankan mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
BACA JUGA: HEBOH, TNI AU Terlibat "Perang" dengan...
Menurut Yuddy, bila honorer eks K2 bersedia menerima alternatif solusi tersebut, secara administratif dimungkinkan dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal.
"Kami akan memberikan afirmasi bila solusi yang kami tawarkan mau diterima honorer K2. Keputusan ada di tangan teman-teman honorer," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Banggakan Kisah Sukses Dana Desa
Redaktur : Tim Redaksi