JAKARTA - Luna Maya dan Cut Tari, dua orang wanita yang mirip dengan pelaku perempuan dalam video mesum Ariel, dipastikan bebas dari jeratan pasal 27 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Artinya, keduanya terbebas dari ancaman dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana yang diatur pasal 45 ayat 1 UU ITE.
"Hanya Ariel (yang jadi tersangka) karena dia yang membuat dan merekam," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pol) Ito Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/6).
Namun demikian, bisa saja Luna dan Cut Tari dijerat pasal 282 KUHP tentang asusila
BACA JUGA: RS Omni Dipersoalkan Lagi
""Ya bisa saja," lanjut Ito.Namun khusus untuk Cut Tari, juga bisa dikenai pasal 284 KUHP tentang perzinahan bila suami Cut Tari, Yusuf Subrata melapor ke polisi
BACA JUGA: TV Diminta Hentikan Berita Video Porno Ariel
BACA JUGA: Chris Kanter Silaturahmi dengan Kadinda Wilayah Timur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel, Luna dan Cut Tari Selesaikan Identifikasi Fisik
Redaktur : Tim Redaksi