Terbebas UU ITE, Luna-Tari Bisa Dijerat KUHP

Rabu, 23 Juni 2010 – 16:30 WIB

JAKARTA - Luna Maya dan Cut Tari, dua orang wanita yang mirip dengan pelaku perempuan dalam video mesum Ariel, dipastikan bebas dari jeratan pasal 27 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Artinya, keduanya terbebas dari ancaman dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana yang diatur pasal 45 ayat 1 UU ITE.

"Hanya Ariel (yang jadi tersangka) karena dia yang membuat dan merekam," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pol) Ito Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/6).

Namun demikian, bisa saja Luna dan Cut Tari dijerat pasal 282 KUHP tentang asusila

BACA JUGA: RS Omni Dipersoalkan Lagi

""Ya bisa saja," lanjut Ito.

Namun khusus untuk Cut Tari, juga bisa dikenai pasal 284 KUHP tentang perzinahan bila suami Cut Tari,  Yusuf Subrata melapor ke polisi
"Kalau Cut Tari bisa dikenakan pasal perzinahan kalau suaminya melaporkannya," katanya.(awa/jpnn)

BACA JUGA: TV Diminta Hentikan Berita Video Porno Ariel

BACA JUGA: Chris Kanter Silaturahmi dengan Kadinda Wilayah Timur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel, Luna dan Cut Tari Selesaikan Identifikasi Fisik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler