JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim akan menggantikan posisi Faried Hariyanto sebagai Kajati Kaltim. Promosi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-024/A/JA/02/2012 tanggal 14 Februari 2012 itu, akan resmi berlaku dengan serah terima jabatan yang berlangsung akhir bulan ini.
Promosi Salim menjadi jaksa nomor satu di Kaltim menimbulkan pertanyaan sebab dia sempat tersandung kasus Artalyta Suryani alias Ayin. Semasa Salim masih menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) tahun 2008, pengusaha wanita asal Lampung itu ditangkap KPK setelah kedapatan tengah menyuap jaksa Urip Tri Gunawan.
Dari tangan Urip, KPK menyita USD 660 ribu yang diduga kuat diberikan setelah kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan konglomerat Sjamsul Nursalim. Buntut dari itu, Salim dan JAM Pidsus (kala itu) Kemas Yahya Rahman kena sanksi disiplin sehingga dicopot dari jabatan. Keduanya kemudian ditempatkan sebagai staf ahli.
Menanggapi pengangkatan M Salim, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, pengangkatan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan. Disimpulkan, Salim memenuhi syarat sebagai Kajati Kaltim. "Lagian orang dihukum nggak selamanya dihukum kan," kata Noor, Rabu (22/2). Namun Noor tak menjelaskan lebih lanjut alasan yang digunakan kejaksaan sehingga mempromosikan Salim.
Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein yang dihubungi terpisah, mendesak kejaksaan agar menjelaskan kepada publik soal standarisasi pengangkatan pejabat eselon II. Halius sependapat bahwa seseorang tidak bisa seumur hidup terus dihukum. Dengan begitu, jika dinilai memiliki kredibilitas dan kemampuan yang baik, hukuman itu bisa diringankan.
Konsekuensi dari itu, lanjut Halius, Jaksa Agung harus siap menjelaskan pada publik jika ada kecaman menyusul keputusannya untuk mengangkat jaksa yang dipermasalahkan tersebut.
Setahun setelah jadi staf ahli, Muhammad Salim pernah diangkat sebagai Wakil Koordinator Unit I Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi, bersama mantan Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, sebagai Ketua Koordinator Unit Satuan Khusus tersebut. Namun karena diprotes publik, pengangkatan keduanya dianulir oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Lewat Surat Keputusan Nomor Kep-062/A/JA/06/2009 tertanggal 05 Juni 2009, Muhammad Salim diangkat menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Kejagung. Karier Salim kembali naik setelah pada 8 September 2011 diangkat oleh Jaksa Agung Basrief Arief sebagai Kajati NTB. Faried sendiri akan menduduki pos baru selaku Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS
Redaktur : Tim Redaksi