Terbentur Izin Mendagri, Revitalisasi Teluk Kendari Minta Dihentikan

Sabtu, 08 September 2012 – 00:28 WIB
KENDARI - Janji DPRD Kota Kendari untuk menghentikan kegiatan revilitasasi teluk benar-benar dilaksanakan. Ketua DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak telah melayangkan surat pada Pemkot Kendari, 7 September 2012, kemarin. Isi surat bernomor 622.31/419/DPRD/2012 itu menegaskan agar menghentikan segala aktivitas penimbunan yang sedang berjalan di Teluk Kendari karena belum mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri.
   
"Pemkot juga surati investor proyek teluk itu. Karena sebelum ada persetujuan Mendagri, tidak boleh melakukan penimbunan maupun pendistribusian bahan material lainnya. Pemberhentian ini juga dilakukan agar mengantisipasi dan mencegah terjadinya polemik serta  konflik di masyarakat," ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Muhammad Amin.

Surat pemberitahuan untuk menghentikan aktivitas revitalisasi teluk itu juga diberikan pada Keluarga Besar Fakultas Mahasiswa Teknik (KBP-FT) Unhalu, sebagai demonstran yang mendesak pemberhentian revitalisasi. Bappeda, Dinas Tata Kota dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kendari pun diberi tembusan surat tersebut.
   
Surat resmi pemberhentian itu juga dibenarkan Ketua DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak. Ia menegaskan, jika tak diindahkan, maka proyek revitalisasi itu telah melanggar ketentuan hukum. "Dewan akan terus dilakukan pemantauan. Kami memang lebih cenderung ke pengerukan bukan penimbunan," singkatnya.

Sementara itu Wahidin, aktivis Fakultas Teknik Unhalu menekankan, tidak patut ada revitalisasi dan rencana itu harus dibatalkan. Karena kesepakatan Pemkot bersama investor itu tak mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Jika dikelola investor, maka zona itu akan tertutup dari akses masyarakat dan pedagang tidak mungkin diberikan izin untuk beraktivitas. (p2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Terkait Korupsi Rumah Ibadah, Camat Menangis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler