"Pemkot juga surati investor proyek teluk itu. Karena sebelum ada persetujuan Mendagri, tidak boleh melakukan penimbunan maupun pendistribusian bahan material lainnya. Pemberhentian ini juga dilakukan agar mengantisipasi dan mencegah terjadinya polemik serta konflik di masyarakat," ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Muhammad Amin.
Surat pemberitahuan untuk menghentikan aktivitas revitalisasi teluk itu juga diberikan pada Keluarga Besar Fakultas Mahasiswa Teknik (KBP-FT) Unhalu, sebagai demonstran yang mendesak pemberhentian revitalisasi. Bappeda, Dinas Tata Kota dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kendari pun diberi tembusan surat tersebut.
Surat resmi pemberhentian itu juga dibenarkan Ketua DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak. Ia menegaskan, jika tak diindahkan, maka proyek revitalisasi itu telah melanggar ketentuan hukum. "Dewan akan terus dilakukan pemantauan. Kami memang lebih cenderung ke pengerukan bukan penimbunan," singkatnya.
Sementara itu Wahidin, aktivis Fakultas Teknik Unhalu menekankan, tidak patut ada revitalisasi dan rencana itu harus dibatalkan. Karena kesepakatan Pemkot bersama investor itu tak mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Jika dikelola investor, maka zona itu akan tertutup dari akses masyarakat dan pedagang tidak mungkin diberikan izin untuk beraktivitas. (p2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Terkait Korupsi Rumah Ibadah, Camat Menangis
Redaktur : Tim Redaksi