JAKARTA -- Kepengurusan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Rouchin Cs menilai, konflik berkepanjangan di internal partai sudah selesaiKeluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68/Td.TUN/X/2011 pada 25 Oktober 2011, dianggap telah mengakhiri kepengurusan ganda di tubuh partai yang dirintis oleh Darianus Lungguk Sitorus ini
BACA JUGA: 80 Persen Anggota DPRD Asal PPRN Akan Direcall
Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus menjelaskan, salah satu isi fatwa MA tersebut menyatakan status kepengurusan DPP PPRN yang sah dan menjadi acuan pejabat yang berwenang adalah kepengurusan yang berdasarkan kepada AD/ART PPRN serta hasil Munas I PPRN tanggal 19-20 Maret 2011 di Jakarta.
“Dengan adanya fatwa MA ini maka persoalan internal PPRN telah selesai
BACA JUGA: PKS Ingin PT Tetap Tiga Persen
Rouchin tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Joller Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11).Seperti diketahui, konflik internal yang melanda PPRN memicu munculnya kepengurusan ganda PPRN di daerah-daerah, yakni antara jajaran kepengurusan PPRN pimpinan Amelia Yani dan PPRN pimpinan Rouchin cs
BACA JUGA: Tiga Kandidat Tak Lulus Baca Al Quran
Putusan kasasi MA sendiri membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 09/B/2011/PT.TUN-JKT tertanggal 8 Maret 2011 yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 91/G/2010 tertanggal 1 November 2010 yang memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan hasil Munas I PPRN pimpinan Amelia Yani di Bandung pada 8-10 Maret 2010.
Menurut Joller Sitorus, sebenarnya sudah tidak ada lagi persoalan kepengurusan di tubuh PPRN secara hukum dengan terbitnya putusan kasasi MANamun, berbagai penafsiran atas putusan kasasi MA tetap saja terjadi, baik oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun pihak-pihak terkait lainnyaAtas kondisi itulah, DPP PPRN pimpinan HRouchin memohon fatwa kepada MA beberapa waktu lalu guna menyelesaikan silang tafsir atas putusan kasasi tersebut.
Joller Sitorus mengatakan, dengan adanya fatwa MA itu maksa sudah tidak ada lagi alasan bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak mengeluarkan SK baru terkait kepengurusan DPP PPRN yang sahYakni, pengesahan kepengurusan DPP PPRN hasil Munas I Jakarta 19-20 Maret 2011 dengan Ketua Umum HRouchin.
Munas I PPRN di Bandung yang diklaim Amelia Yani sebagai Munas PPRN yang sah sesungguhnya illegal dan bertentangan dengan AD/ART PPRNPasalnya, Amelia Yani bukan lagi Ketua Umum PPRN karena telah dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan mosi tidak percaya 24 pengurus DPW provinsi PPRN dan hasil rapat pleno DPP PPRNPenonaktifan Amelia Yani sendiri telah diperkuat dengan keluarnya putusan incrach PN Jakarta Timur yang menolak gugatan Amelia Yani atas penonaktifan dirinya sebagai Ketua Umum PPRN.
“Dan, SK Menteri Hukum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang mengesahkan kepengurusan Amelia Yani itu melalui produk hukum putusan PTUN Jakarta telah dibatalkan oleh putusan kasasi MA, maka SK kepengurusan Amelia Yani telah batal demi hukum,” kata Joller Sitorus.
DPP PPRN pimpinan HRouchin, tambah Joller Sitorus, telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM agar segera mengeluarkan SK baru atas kepengurusan PPRN yang sah sesuai ketentuan UUSurat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM ini dikirimkan Sabtu (28/10) pekan lalu.
“Kami ingin Kementerian Hukum dan HAM segera mengeluarkan SK kepengurusan yang baru agar tidak lagi memicu munculnya konflik baru di tubuh PPRN, karena bila Kementerian Hukum dan HAM tidak segera mengeluarkan SK baru tersebut maka Amelia Yani akan tetap mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Mulai Dilirik Parpol Lain
Redaktur : Tim Redaksi