Selain Digantung, Organ Tubuh Harimau Sumatera Itu Dipreteli

Senin, 05 Maret 2018 – 19:36 WIB
Harimau yang dibantai warga karena diduga telah menerkam pria Madina, beberapa hari lalu. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MADINA - Kematian seekor Harimau Sumatera di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), cukup menyedihkan.

Setelah dibunuh dengan cara ditombak dan ditembak karena masuk ke pemukiman warga, bangkai harimau tersebut juga digantung warga, Minggu (4/3).

BACA JUGA: Harimau Sumatera Itu Akhirnya Ditombak Mati di Rumah Warga

Selain itu, yang paling menyedihkan, organ tubuh satwa yang dilindungi itu diduga dipreteli atau dicincang organ tubuhnya oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Selanjutnya, hewan mamalia tersebut diserahkan kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.

BACA JUGA: Misteri Jejak Kaki di Sekitar Gedung MTS Negeri Lamandau

Kepala BKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, pihaknya mencurigai harimau tersebut disinyalir sengaja dibunuh. Setelah mati, organ tubuhnya lalu diambil oleh oknum.

“Sebagian anggota tubuh bangkai hewan itu yang hilang di antaranya kulit bagian dahi dan muka. Selain itu, kuku kedua kakinya, kulit ekor dan gigi taring,” ungkapnya dalam keterangan pers di Medan, Senin (5/3).

BACA JUGA: Ada Jejak Harimau Sumatera, Warga Diimbau Mawas Diri

Disebutkan Hotmauli, harimau itu berjenis kelamin jantan dengan usia diperkirakan 2-3 tahun. Panjang tubuhnya sekitar 348 centimeter dan tinggi 104 centimeter.

“Di tubuhnya, ditemukan bekas luka tembak dan senjata tajam. Sementara, pada bagian kepala persisnya bawah telinga ada luka lama yang diduga sempat mendapat kekerasan dari manusia,” sebutnya.

Dia menuturkan, sangat disayangkan sikap warga yang tidak mengizinkan petugas kepolisian dan BKSDA setempat (Batang Gadis) untuk masuk ke lokasi.

“Kita selidiki dulu fakta dan indikasinya, karena ada kecurigaan sengaja dibunuh. Kalau hanya untuk mempertahankan diri, lalu harimaunya dibunuh oke lah. Akan tetapi, kenapa harus ada yang hilang dari anggota tubuh hewan tersebut,” cetus Hotmauli.

Dikatakannya, menurut undang-undang hewan ini jelas dilindungi dan ada aturan yang melarang apalagi memperdagangkan. Tak hanya itu, mengambil sebagian dari tubuh harimau hidup atau mati itu juga tidak boleh.

“Kasus ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri indikasi-indikasi yang muncul diduga sengaja dibunuh dan organ tubuhnya diambil,” tandas Hotmauli.

Dia menambahkan, bangkai harimau malang tersebut kini sudah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas BKSDA dan Polres Mandailing Natal. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Petugas BKSDA Sita Hewan Liar Peliharaan Warga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler