Terbit PP 31 Tahun 2019, Kewajiban Sertifikasi Halal Diterapkan Bertahap

Jumat, 17 Mei 2019 – 12:21 WIB
Lukman Hakim Syaifuddin. Ilustrasi Foto: Charlie/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah ditetapkan. Itu berarti perusahaan wajib memiliki sertifikasi halal.

"UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP-nya sudah terbit. Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan dunia usaha," tegas Menteri Lukman dalam pernyataan resminya, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Jokowi Janjikan Pengurusan Sertifikasi Halal Cuma Satu Hari

Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Menurut dia, ada empat regulasi yang tengah disiapkan dan akan segera disahkan. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kedua, RPMA tentang Produk yang Belum Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2019 dan Penahapan Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

BACA JUGA: Cerita KH Maruf Amin Perjuangkan Halal sampai ke Luar Negeri

BACA JUGA: Inilah Variabel THR PNS, TNI / Polri, dan Pensiunan

Regulasi ketiga, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Bahan yang Berasal dari Tumbuhan, Hewan, Mikroba, dan Bahan yang Dihasilkan melalui Proses Kimiawi, Proses Biologi, atau Proses Rekayasa Genetik yang Diharamkan Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dan keempat, RKMA tentang Jenis Produk Wajib Bersertifikat Halal.

BACA JUGA: MUI Pusat: Vaksin MR Masih Syubhat

"Pembahasan RPMA dan RKMA ini sudah dilakukan, difasilitasi Setwapres RI. Pembahasannya melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait dan asosiasi pelaku usaha," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, sedang disiapkan juga satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai biaya atau tarif sertifikasi halal. Biaya yang harus dibayarkan para pelaku usaha akan sangat terjangkau.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku terhadap jenis barang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Barang gunaan yang wajib bersertifikat halal hanya bagi barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Adapun untuk barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, produk tersebut tetap boleh beredar di Indonesia dengan catatan harus mencantumkan logo/simbol tertentu yang menjelaskan ke publik tentang status kehalalannya," bebernya.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Eks Wabup: Tidak Pernah Bicara dengan Bupati

Untuk produk impor, lanjut Sukoso, bisa dipasarkan di Indonesia setelah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal di luar negeri, yang telah menjalin kerja sama dengan BPJPH. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler