MUI Pusat: Vaksin MR Masih Syubhat

Selasa, 07 Agustus 2018 – 09:06 WIB
Ilustrasi Imunisasi. FOTO : JPNN

jpnn.com, PALU - Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH M Cholil Nafis Lc PhD menyatakan, vaksin MR (Measles Rubella) memang belum diajukan ke MUI untuk audit kehalalalnya.

Namun, pihak MUI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah melakukan pertemuan membahas masalah vaksin MPR yang masih menjadi kontroversi ini.

BACA JUGA: Tunda Imunisasi MR untuk Muslim Hingga 8 Agustus

Dia menyebutkan hasil pertemuan antara MUI dan Kemenkes melahirkan beberapa poin. Di antaranya MUI memberikan rekomendasi untuk dilakukan vaksinasi akan tetapi dengan bahan-bahan yang halal dan Vaksin MR belum mendapat sertifikasi halal.

Masih kata Cholil, Kemenkes bertekad akan segera mengajukan kepada MUI untuk dilakukan audit sertifikasi halal vaksin MR tersebut.

BACA JUGA: Imunisasi MR untuk Anak Muslim Dihentikan Sementara

“Keputusan sementara, orang yang masih peduli dengan halal haram, muslim khususnya, berhak untuk menolak untuk tidak divaksinasi Measles Rubella,” jelasnya di Palu, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).

Cholil menjelaskan, saat ini vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal. Ia juga berpesan kepada masyarakat khususnya Umat Islam agar menjauhi perkara-perkara yang belum jelas halal haramnya seperti vaksin MR.

BACA JUGA: Imunisasi MR: Ketahuilah, Rubella Itu Sangat Jahat

“Semua yang sertifikat halal dijamin kehalalannya, tapi kalau belum dapat sertifikat halal maka itu belum tentu halal dan belum tentu haram dan itu kategori syubhat dan vaksin MR ini termasuk syubhat,” jelasnya. (slm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Halal Haram Vaksin MR Tunggu Keputusan MUI


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler