JPNN.com

Terbit Surat dari BKN, Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai

Selasa, 18 Maret 2025 – 22:00 WIB
Terbit Surat dari BKN, Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai - JPNN.com
Surat perihal penetapan nomor induk ASN 2024. Foto dok. Forum Honorer

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan surat dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Surat ini sebagai tindaklanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang  disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 dan surat Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025  tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini," tutur Zudan di dalam surat tersebut.

BACA JUGA: BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan

Delapan poin penting surat Kepala BKN sebagai berikut:

1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 yang  belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan  pengangkatan.  

BACA JUGA: Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025

2. Proses pengangkatan CPNS: 

a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi  CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. 

BACA JUGA: Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun

b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025. 

c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul  penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN.  

d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025  dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan  CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.  

3. Proses pengangkatan PPPK:  

a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat  menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.  

b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025. 

c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul  penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.  

d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari  2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT  pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.  

4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS  dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan  prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja. 

5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal  Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.  

6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor:  1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024,  tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.  

7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN  yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur  dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.  

8. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler