Terbitkan Peraturan Baru Jaminan Sosial PMI, Menaker: Iuran Tetap, Manfaat Meningkat

Jumat, 03 Maret 2023 – 07:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan peraturan baru, berupa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Permenaker tersebut ditetapkan pada 21 Februari dan diundangkan 22 Februari itu merupakan pengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Pekerja Migran jadi Duta Penempatan Secara Prosedural

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada Permenaker terbaru tersebut terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial, mulai dari terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Kemnaker yang diterima, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menaker Ida Tinjau Kesiapan KBRI Riyadh Terapkan SPSK

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp 370 ribu (perjanjian kerja 24 bulan).

Perinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp 108 ribu, 12 bulan sebesar Rp 189 ribu, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

BACA JUGA: Menaker Ida Bertemu Dubes RI untuk Yordania Bahas Potensi Kerja Sektor Garmen Bagi PMI

Adapun perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 600 ribu,” sebut menteri kelahiran Mojokerto, Jawa Timur itu.

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja, meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM, meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.

Kemudian bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak.

Selain itu juga ada bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50 juta.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tegas Menaker Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler