Terbitkan Perpres Cukai Rokok, Begini Penjelasan Jokowi

Rabu, 19 September 2018 – 22:38 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: JPNN)

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutupi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai Rp 16,5 triliun.

Presiden Ketujuh RI itu menjelasakan, bahwa Perpres tersebut merupakan amanat undang-undang bahwa paling sedikit 50 persen pajak rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat. Hal tersebut mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Mataram Tangkap Penyelundup Sabu-sabu

"Memang sudah kami keluarkan (Perpresnya). Pertama ada amanat UU bahwa 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk pelayanan kesehatan," kata Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).

Kemudian, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran yang harus ditutupi. Sebagian anggaran untuk menanggulanginya berasal dari hasil cukai rokok.

BACA JUGA: Bea Cukai - Kastam Diraja Malaysia Capai Kesepakatan Bersama

Tidak itu saja, mantan gubernur DKI Jakarta ini juga telah memerintahkan kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap defisit yang dialami BPJS. Sehingga, prosedur akuntabilitasnya dilalui.

"Saya sudah perintahkan dirut, direksi BPJS untuk memperbaiki sistem verifikasi keuangan. Karena ini menjangkau dari pusat sampai kabupaten, kota, propinsi di tanah air," jelasnya.

BACA JUGA: Aturan Baru Bea Cukai Bukan untuk Barang yang Ditenteng

Diakuinya, semua itu bukan tugas mudah, terutama bagaimana mengontrol, dan memonitor klaim dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Karena itu, perbaikan sistem harus dilakukan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BC Ubah Ketentuan Bebas Bea Masuk Kiriman Barang Dari LN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Perpres  

Terpopuler