Terbitkan Saham, Incar Rp1,16 Triliun

Senin, 27 Februari 2012 – 12:01 WIB
JAKARTA - Pengelola perusahan retail Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) akan menerbitkan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebesar Rp1,16 triliun. Penambahan jumlah saham baru ini akan dilakukan pada Maret 2012.

Sekretaris Perusahaan Sumber Alfaria Trijaya Fernia Kristanto mengatakan, perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan saham tambahan mencapai 343.177.700 lembar saham. “Harga pelaksanaan sebesar Rp3.400 per saham,”kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu

Ia menjelaskan, penerbitan saham baru tersebut sudah disetujui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Oktober tahun lalu.Sefangkan permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penyampaian jadwal rencana transaksi ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dilakukan pada 23 Februari 2012. Selanjutnya, rencana penerbitan saham baru tersebut bisa dilakukan pada 8 Maret mendatang.

Fernia mengemukakan, penetapan harga pelaksanaan tersebut mengacu pada harga saham rata-rata penutupan dalam 25 hari perdagangan bursa terakhir dan secara berturut-turut di pasar reguler.Sefangkan harga saham AMRT saat penutupan bursa kemarin tercatat Rp 3.950 per lembar saham.

Dengan demikian, harga pelaksanaan lebih murah sekitar Rp 550 dibandingkan penutupan kemarin. Sayangnya, ia enggan menyebutkan nama- nama calon pembeli saham baru perseroan. Ia hanya mengatakan, sejumlah calon pembeli yang dalam proses penjajakan adalah pihak terafiliasi dengan perusahaan. Dana hasil penerbitan saham baru ini akan dialokasikan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, di antaranya pengembangan usaha dan pembayaran utang perseroan.

Direktur Corporate Affairs AMRT Solihin menjelaskan, perseroan menyambut baik pencabutan regulasi mengenai pemberian perizinan pembukaan minimarket di wilayah DKI Jakarta. Hal itu membuat perseroan semakin ekspansif melakukan penetrasi pasar, melalui pembukaan gerai baru.“Keputusan ini berdampak positif bagi pengembangan usaha kami. Namun, kami juga berkomitmen memenuhi aturan yang ada,”katanya.

Berdasarkan peraturan pemerintah DKI Jakarta, ada tiga ketentuan yang wajib dipenuhi pengusaha minimarket. Pertama, luas lahan minimal 200 meter persegi. Kedua, jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional setempat. Ketiga, minimarket harus menyediakan 10 persen dari luas lahan untuk UKM.

Namun akhir Januari 2012, Gubernur DKI Jakarta mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomo2 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Dengan pencabutan tersebut, diharapkan gerai Alfamart akan bertambah. Solihin menuturkan, ekspansi di wilayah Jakarta berjalan lebih pelan dibandingkan daerah lain.

Wilayah Jakarta yang sudah padat, membuat perseroan sulit mendapatkan lahan usaha. Sebagai perbandingan, pembukaan gerai Alfamart di Jakarta sebanyak 1 unit,sedangkan di luar Jakarta bisa mencapai 60 unit dalam bulan yang sama. Perseroan tahun ini berencana menambah 800–900 gerai di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, jumlah gerai eksisting Alfamart mencapai 5.500 unit. (ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah tak Serius Salurkan Subsidi Perumahan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler