Seorang anggota TNI AL diputuskan bersalah karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Berdasarkan surat Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, anggota TNI AL itu melakukan hubungan dengan prajurit angkatan bersenjata dan masyarakat sipil.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo

Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan pemecatan. Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," demikian petikan putusan dikutip dari situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya seperti yang dilihat pada Rabu (6/10).

BACA JUGA: Oknum Anggota DPR Diduga Melecehkan Seorang Anak, Korban kini Trauma Berat

Terdakwa yang namanya dirahasiakan dalam direktori putusan itu terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHPM. Dia dianggap melakukan ketidaktaatan yang disengaja.

Adapun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ialah terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.

BACA JUGA: TNI Mengerahkan 5.000 Personel Mengamankan WorldSBK di Sirkuit Mandalika

Lalu, terdakwa mengenal saksi lima yang merupakan anggota di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. Komunikasi keduanya seiring waktu berjalan intens.

Pada 26 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan saksi 5 di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan badan.

Terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dan oral seks dengan saksi 6 yang dilakukan pada September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dengan 8 orang laki-laki," ungkap hakim.

Delapan orang dimaksud ialah:

a. Saksi 6 anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan saksi 6 di daerah Bungurasih, Sidoarjo dan 1 kali di hotel Kemajuan Jalan KH. Mansyur No.96, Surabaya.

b. xxx (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekira bulan Oktober tahun 2018.

c. xxx (Satuan) sebanyak 2 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan xxx daerah perumahan TNI AU Bekasi.

d. xxx (TNI AD satuan tidak tahu) sebanyak 1 kali pada sekira bulan Januari 2019 di Jakarta.

e. xxx (TNI satuan tidak tahu) 3 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di Jakarta.

f. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.

g. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira bulan Februari 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

h. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira bulan Maret 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Bahwa benar terdakwa mengetahui perilaku homoseksual tidak sesuai dengan kehidupan militer dan kehidupan beragama, perilaku (homoseksual) gampang tertular penyakit kelamin HIV/AIDS dan perilaku menyimpang Homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap penugasannya dan perilaku tersebut dapat menular terhadap korban-korban lainnya," ucap hakim.

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Kolonel Bambang Indrawan, dengan anggota masing-masing Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif. Sementara, Mayor Tri Arianto duduk sebagai panitera. Vonis itu diputuskan pada Rabu (15/9). (tan/jpnn)

Berita Terkait