jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Bea Cukai membongkar penyeludupan sabu-sabu yang melibatkan warga negara Taiwan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengungkapkan, pelaku menyembunyikan barang haram itu ke dalam delapan mesin pemoles sepati.
"Total barang bukti yang berhasil disita 256 kilo sabu-sabu," ujar Eko.
BACA JUGA: Bareskrim Diminta Selamatkan KPK
Tim BNN bersama Bareskrim dan Bea Cukai telah menggerebek rumah di Kompleks Perumahan Muara Karang Blok D3, Penjaringan, Jakarta Utara. Penggerebekan bermula ketika aparat mencurigai mobil boks pengantar mesin pemoles yang menuju rumah tempat penyimpanan sabu-sabu itu.
BACA JUGA: Aksi Dramatis Polisi Sergap Pengedar Narkoba di Bangka
"Kami amankan dua tersangka. Satu WNA Taiwan dan satu WNI. Kemudian satu WNA Taiwan meninggal dunia," katanya.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Good News, Peredaran Uang Palsu Turun Signifikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pesan Sabu-Sabu, Yang Datang Malah 2 Wanita
Redaktur : Tim Redaksi