Terbongkar, Perjanjian Antara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM, Soal Rp 2 Miliar

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 04:04 WIB
Irjen Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Burhanuddin blak-blakan soal perjanjian antara Irjen Ferdy Sambo dengan ketiga anak buahnya.

Ferdy Sambo, kata Burhanuddin, menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati.

BACA JUGA: Kemarahan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J Berawal dari Informasi Ini, Tak Ada Ampun

Menurut Burhanuddin, uang yang dijanjikan Ferdy Sambo buat Bharada E itu untuk tidak membongkar insiden penembakan Brigadir J.

"Iya (Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar agar tutup mulut, red) ada di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

BACA JUGA: Info Apa yang Disampaikan Brigadir J Sampai Membuat Ferdy Sambo Marah Besar? Pak Arman Menyebut

Burhanuddin menyebut tersangka lainnya, KM dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta.

Jadi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

"(Total uang yang dijanjikan Ferdy Sambo Rp 2 miliar, red) iya," ujar Burhanuddin.

Kendati demikian, uang itu belum diterima ketiga tersangka.

"Belum (diberikan uangnya). (Baru dikasih) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.

Dia menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler