jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoaks dengan pelaku seorang oknum guru asal Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial G bin NOK (51).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan kasus ini bermula pada Kamis (15/7) pukul 22.00 WIB Tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui posting-an terkait adanya tindak pidana berita bohong yang diunggah di media sosial YouTube.
"Video itu diunggah akun Guntoro TwentyOne dengan judul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan," ujar Kombes Pandra.
Dalam keterangan video bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung, dan setelah Tm Siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.
BACA JUGA: Sontoloyo, Karyawan BUMN Ternama Sebar Video Hoaks Pasar Rusuh Akibat PPKM
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.
Kemudian pada Jumat (16/7), tim dipimpin Ipda Romi Azhari menangkap seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya.
BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Berijazah S1 & Punya Serdik Belum Bisa Mendaftar PPPK 2021
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal YouTube “Guntoro TwentyOne”.
Terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pandra mengungkapkan, motif tersangka G bin NOK ini mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun miliknya.
"Tim berhasil mengamankan satu akun Youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit telepon genggam tersangka dengan merek redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu unit GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999," terang Pandra.
Dia menambahkan tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun". (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia