jpnn.com, SERANG - Seorang tersangka kasus penyebaran pornografi terhadap anak di bawah umur di Serang, Banten, akhirnya diringkus polisi.
Tersangka berinisial RK, 22, berstatus mahasiswa, warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
BACA JUGA: Istri Aniaya Suami, Kondisinya Mengenaskan
“Kami telah menangkap tersangka dan barang bukti satu bundel screen shoot (tangkapan layar) percakapan di WatshApp antara korban dan pelaku," kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin di Serang, Rabu.
Nunung menjelaskan dari hasil keterangan korban JL yang masih di bawah, modus dari tersangka, yaitu melakukan pertemanan melalui media sosial facebook yang selanjutnya bertukar nomor WhatsApp.
BACA JUGA: Pegawai Puskesmas Cari Duit Tambahan, Bikin Rekaman Video Berbau Pornografi, Viral!
"Setelah melakukan percakapan melalui media sosial tersebut, korban kemudian memberikan nomor WhatsApp-nya kepada pelaku," kata Nunung.
Setelah itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, terbujuk rayu oleh tersangka dan mau membuka busananya.
BACA JUGA: Unggah Video Polisi Menunggak Pajak, Dua YouTuber Medan Jadi Tersangka
Selanjutnya tersangka meminta korban untuk melakukan adegan seksual, yaitu berfoto dan video tanpa busana dan tersangka meminta dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Kemudian, kata Nunung, menurut pengakuan korban, jika permintaan tersangka untuk kembali melakukan foto dan video tanpa busana tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memviralkan foto dan video telanjang korban dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang unggah video tersebut.
"Motif dari tersangka untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk masturbasi," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka RK dikenai Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun penjara dan denda 1.000.000.000 (satu miliar).
BACA JUGA: Buronan Kasus Penipuan Arisan Emas Rp13 Miliar Akhirnya Ditangkap di Malang, Lihat Tampangnya
"Terkait kasus ini saya mengimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi