Terbukti Bantai Orangutan, Izin Sawit Tak Dicabut

Jumat, 06 Januari 2012 – 11:10 WIB
SAMARINDA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor menegaskan tidak akan mencabut izin perusahaan sawit yang terlibat pembantaian orangutan. Penegasan ini disampaikannya kepada wartawan di Samarinda, Kamis (5/1).

"Itu masih dugaan. Belum tentu itu benar-benar terjadi," ungkap Isran.

Disinggung soal sanksi seperti pencabutan izin perkebunan jika nanti dugaan itu terbukti, Isran menyatakan tidak akan mencabutnya. "Ini kan soal pidana, tidak bisa disangkut-pautkan dengan izinnya," tegas dia.

Sikap tersebut, sambung Isran, bukan berarti dia tidak peduli dengan kelestarian satwa langka tersebut. Buktinya, Pemkab Kutim telah mengalokasikan lahan 30 ribu hektare untuk hak pengusahaan hutan (HPH) restorasi ekosistem. Itu disiapkan untuk menyelamatkan habitat orangutan.

"Lahan itu khusus, tidak boleh diapa-apakan. Kami sudah siapkan lahan tersebut," ujar Isran.

Diwartakan, kabar pembantaian orangutan yang berawal dari Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, terus meluas. Rangka spesies yang diduga dibantai itu juga ditemukan di Muara Wahau dan Muara Ancalong, Kutai Timur.

Teranyar, rangka orangutan ditemukan di Muara Ancalong di areal perkebunan kelapa sawit PT CPS. Menurut peneliti orangutan dari Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman, Yaya Rayadin, orangutan itu diperkirakan berusia 30 tahun. Adapun rangka yang ditemukan adalah dua tulang lengan, satu rusuk, enam tulang jari, sebuah taring atas, dan segumpal rambut.

"Hingga sekarang, sudah 20 rangka yang didatangkan ke PPHT (Pusat Penelitian Hutan Tropis, Unmul)," terang Yaya. Rangka-rangka itu berasal dari temuan kepolisian, Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam, masyarakat, dan pers. PPHT dalam hal ini membantu identifikasi rangka tersebut.

"Hasil identifikasi kami menunjukkan penyebab kematian orangutan umumnya terkena senjata tajam," pasti Yaya.

Selain itu, dilihat dari waktu kejadian berdasar tulang yang didatangkan ke PPHT cukup beragam. "Mulai yang mati dua tahun lalu bahkan ada yang lima bulan lalu," terangnya.

Sebelum di Muara Ancalong, dugaan pembantaian juga terjadi di Muara Wahau, Kutim. Rangka orangutan ditemukan di areal perkebunan PT SRS. Yang paling pertama mencuat adalah dugaan pembantaian satwa langka ini di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kukar tepatnya di areal PT KAM. Polisi sudah menahan sejumlah orang dari ketiga perusahaan itu sehubungan dugaan pembantaian satwa dilindungi. (fel/ha/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar ke Lain Hati, Supri Gantung Diri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler