Terbukti Berbuat Asusila, Sepasang Kekasih Divonis Kurungan dan Denda

Jumat, 20 Maret 2020 – 20:38 WIB
Suasana persidangan sepasang kekasih terdakwa asusila di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PAYAKUMBUH - Sepasang kekasih berinisial KF, 31, dan RFA, 33, terdakwa kasus asusila divonis kurungan dan denda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Jumat.

Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra di Payakumbuh, Jumat, mengatakan sepasang kekasih ini dituntut oleh penyidik PPNS Pol PP karena telah melakukan perbuatan yang mengarah kepada perzinaan dan melanggar Pasal 15 Junto Pasal 6 Perda 12 Tahun 2016 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan pekat dan maksiat.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pria Sadis yang Potong Organ Vital Pacar Adiknya

"Perkara ini adalah terkait perbuatan asusila pelaku KF dan RFA di tempat umum yakni gelanggang Pacuan Kuda Kubu Gadang Payakumbuh pada Sabtu (14/3) lalu," kata dia.

Ia mengatakan KR dan RFA tertangkap tangan dan dilaporkan sejumlah pemuda yang biasa bermain di sekitar lokasi, kemudian dibawa personel Satpol PP ke kantor untuk diperiksa.

BACA JUGA: Detik–detik Junaidi Diterkam Buaya, Diseret ke Sungai, Begini Jadinya

"Tadi juga ada penyampaian keterangan dari dua saksi yang diajukan penyidik Satpol PP. Serta kedua pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan yang mengarah ke perzinaan dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Payakumbuh Agung Dermawan memutuskan untuk pelaku pria KR dijatuhkan hukuman 10 hari kurungan tanpa subsider. Yang bersangkutan diberi waktu untuk mengajukan banding dan berpikir selama satu minggu.

BACA JUGA: Mbak Marta Terekam Video Tengah Berbuat Terlarang di Gudang Penyimpanan Barang

"Karena putusan hakim adalah dengan merampas kemerdekaan yang bersangkutan berupa kurungan. Jadi secara aturan dibolehkan untuk mengajukan banding," ujarnya.

Sedangkan pelaku RFA diputus oleh hakim dengan denda Rp1 juta subsider 7 hari kurungan tanpa bisa mengajukan banding.

"Perkara seperti ini baru kali pertama kita ajukan ke pengadilan. Perkara yang banyak dan telah kita ajukan selama ini baru terkait dengan miras, PKL dan berjualan di bulan ramadhan. Mudah-mudahan putusan hakim akan memberi efek jera kepada pelaku dan memberi pelajaran kepada masyarakat," katanya.

Oleh sebab itu, Devitra mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian pelanggaran pekat dan maksiat dan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Payakumbuh.

"Di samping itu kita juga menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkis, serta tidak memutuskan denda sendiri tanpa ada dasar hukum yang jelas," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler