Mbak Marta Terekam Video Tengah Berbuat Terlarang di Gudang Penyimpanan Barang

Kamis, 19 Maret 2020 – 20:57 WIB
Marta Safitri pelaku pencurian ditangkap polisi. FOTO DOK SATRESKRIM POLRESTA BANDARLAMPUNG FOR RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang wanita bernama Marta Safitri, 27, tepergok tengah berbuat terlarang di salah satu pusat perbelanjaan di Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Senin (16/3).

Aksinya terekam video tengah mencuri aksesori handphone senilai Rp60 juta milik Agung Jafar. Pelaku diketahui adalah warga Jalan Mayjen Suyono, No. 39, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

BACA JUGA: Predator Anak Ini Akhirnya Diringkus Polisi, Korban sudah 9 Orang, Modusnya Begini

Wanita ini nekat melakukan pencurian di gudang penyimpanan aksesori milik korban Agung Jafar, 43, warga Villa Citra, Bandarlampung, untuk dijual kembali kepada seseorang.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi membenarkan adanya penangkapan tersebut, yang dilakukan pihaknya.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Sawit Bersenjata Api dan Bersajam Disergap di OKU

“Jadi benar, anggota telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian di sebuah mal di Bandarlampung,” katanya, Rabu (19/3).

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan pihaknya setelah mendapati laporan dari korban serta dilengkapi bukti-bukti seperti rekaman video tentang aksi pelaku.

“Setelah tim melakukan cek TKP dan mencari saksi-saksi didapati seseorang saksi yang merekam pelaku sedang mengambil barang di gudang yang berada di jalan Raden Intan, Kelurahan Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung,” ungkapnya.

Dari informasi pelaku, petugas mengantongi pengakuan jika yang bersangkutan masuk ke dalam gudang dengan cara menggunakan kunci palsu.

“Katanya pakai kunci palsu, terus masuk ambil barang-barang di dalamnya,” beber Rosef.

Pelaku kini sudah diamankan bersama barang bukti. Kerugian korban ditaksi sekitar Rp60 juta.

“Pelaku ditahan di Mapolresta guna pengembangan,” pungkasnya.(mel/sur)
Hotman Paris Rindu Wanita Cantik:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler