jpnn.com, ISLAMABAD - Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis paling berat bagi mantan Presiden Pervez Musharraf. Dia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat Departemen Kehakiman Pakistan Salman Nadeem, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Warga Pakistan Disergap di Mangga Dua Square, Dor! Mati
Meski begitu, Pemerintah Pakistan kemungkinan tidak akan bisa mengeksekusi putusan tersebut. Pasalnya, Musharraf kini hidup dalam pengasingan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007. Kebijakan yang bertujuan melemahkan lawan politik Musharraf tersebut dinilai majelis hakim sebagai penyimpangan konstitusi.
BACA JUGA: Tuntut Perdana Menteri Lengser, Oposisi Pakistan Ancam Kerahkan Santri untuk Demo
Mantan perwira di Angkatan Bersenjata Pakistan, Musharraf naik ke tampuk kekuasaan melalui kudeta pada 1999. Dia mengundurkan diri pada 2008 demi menghindari pemakzulan oleh parlemen. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Ratusan Perempuan Pakistan Dijual ke Tiongkok untuk Dijadikan Istri
Redaktur & Reporter : Adil