jpnn.com, MUBA - Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.
Pengacara YS, Ridho Junaidi menjelaskan bahwa sehubungan dengan laporan kliennya mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA: Respons Binus School Soal Isu Perundungan dan Pelecehan Seksual di Sekolah
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahwa IS terbukti bersalah.
"Pada tanggal 10 September 2024 kami menerima surat SP2HP dari Polres Musi Banyuasin, dalam surat tersebut menaikan status IS dari terlapor menjadi tersangka," jelas Ridho saat ditemui Jumat (20/9/2024).
BACA JUGA: Dekan Fisipol UIR Dipolisikan Mantan Mahasiswi Terkait Pelecehan Seksual
Ridho meminta kepada penyidik Polres Muba agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka IS.
"Kami minta agar IS segera dilakukan penahanan," pinta Ridho.
BACA JUGA: Polisi Turunkan Tim Selidiki Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Dekan Fisip UIR
Selain itu, Ridho juga meminta kepada pihak Polda untuk menghentikan laporan IS terhadap kliennya atas dasar pencemaran nama baik.
Di mana laporan tersebut saat ini prosesnya masih lidik.
"Klien kami ini dilaporkan oleh IS ke Polda atas dasar pencemaran nama baik, nah kami minta laporan tersebut dihentikan, dasar hukumnya terdapat dalam UUD TPKS dalam ketentuan Pasal 69 perlindungan terhadap korban," tegas Ridho.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Muba tidak merespons konfirmasi wartawan ini. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati