Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui

Selasa, 09 April 2019 – 07:37 WIB
Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 300 juta kepada Gubernu Aceh Irwandi Yusuf. Majelis hakim meyakini Irwandi telah korupsi karena menerima suap alias rasywah.

“Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Mejelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4). Baca juga: Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun

BACA JUGA: Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara

Majelis mengatakan, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Ahmadi selaku bupati Bener Meriah. Motif suap itu agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Bener Meriah digarap oleh pengusaha setempat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Irwandi terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Aceh periode 2017-2022. Di antaranya adalah gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar dan dari board of management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.

BACA JUGA: Kekagetan Ayah Angkat Lihat Jokowi Ungkap Lahan Prabowo di Aceh

Hukuman untuk Irwandi bukan hanya kurungan dan denda. Sebab, majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah masa pidana pokoknya berakhir.

Majelis hakim menyatakan Irwandi bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Cerita Gubernur Irwandi soal Tanah Bermasalah Milik Prabowo di Aceh

Terkait perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Teuku Saiful Bahri yang notabene orang kepercayaan Irwandi. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Hendri Yuzal selaku staf Irwandi dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim memiliki pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan hukuman bagi Irwandi, Saiful ataupun Hendri. Ketiganya dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan jasa-jasa Irwandi. Antara lain kiprah mantan tokoh propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dalam proses perdamaian di provinsi yang dia pimpin.

Baca juga: Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara

Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU KPK juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Aceh Pilih Dukung Jokowi - Maruf, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler