Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 26 Maret 2019 – 02:04 WIB
Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. JPU meyakini mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu melakukan korupsi.

“Agar majelis yang menyidangkan perkara a quo menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).

BACA JUGA: Menteri Agama Siap Hadapi Penyidik KPK

Menurut JPU, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Motif suap itu agar Irwandi menyerahkan pengerjaan proyek-proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) kepada pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Baca juga:

BACA JUGA: Mahasiswa Desak KPK Kembangkan Kasus Suap Komisi V DPR

Cerita Gubernur Irwandi soal Tanah Bermasalah Milik Prabowo di Aceh

Irwandi Yusuf: Orang Lain yang Bermain, Saya Kena Getahnya

BACA JUGA: Mahfud MD Punya Tujuh Fakta, KPK Sebelas

Selain itu, JPU meyakini Irwandi sebagai gubernur terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar. Ada pula gratifikasi dari PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar kepada gubernur ke-16 sepanjang sejarah Provinsi Aceh itu.

Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis hakim memerintahkan Irwandi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

JPU KPK juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irwandi. Hukuman tambahan itu adalah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Ada hal yang memberatkan perbuatan Irwandi. Antara lain karena perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal lain yang dianggap memberatkan adalah sikap Irwandi yang tak mau mengakui kesalahannya. Namun, JPU juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni sikap sopan Irwandi selama persidangan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikawal Ajudan, Mahfud MD Tampak Terburu-buru Masuk Gedung KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler