jpnn.com, ABDYA - Seorang wanita terpidana kasus perzinaan berinisial ZV (19) pingsan usai menjalani menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
ZV merupakan terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
BACA JUGA: Gegara 13 Pil Ekstasi, 3 Wanita Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Menurut Kasi Pidum Kejari Abdya M Agung Kurniawan, terpidana kasus perzinaan itu merupakan warga Kecamatan Babahrot.
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Agung di Blangpidie, Jumat (1/10).
BACA JUGA: Ini Sosok Veronica, Polwan Berpangkat AKBP di Balik Kesuksesan Laksamana Yudo Margono
Hukuman cambuk itu harus diterima ZV yang terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18).
Am sendiri juga harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali atas perbuatan zina tersebut.
BACA JUGA: Tanggapi Isu TNI Disusupi PKI, KSAL Laksamana Yudo Bicara Tegas
Agung menyebut pasangan nonmuhrim ZV dan AM melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk juga dilakukan terhadap tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino.
Ketiganya masing-masing berinisial NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan dihukum 17 kali cambukan.
Hukuman cambuk itu menurut Agung diberikan kepada semua terpidana yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah.
"Mulai 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam