Gegara 13 Pil Ekstasi, 3 Wanita Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 01 Oktober 2021 – 17:05 WIB
Indah Kumala Dewi. Foto: fadli sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus narkoba bernama Niah Adelia Putri, Moses, Chairullah, masing-masing divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Sumatera Selatan.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH.

BACA JUGA: KPK Resmi Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim

Ketiga terdakwa pengedar narkotika dengan barang bukti 13 butir ekstasi tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Iya, ketiga terdakwa divonis sama masing-masing delapan tahun penjara, dengan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Indah dikonfirmasi, Jumat (1/10).

Atas vonis itu, jaksa Indah yang juga merupakan Kasi Penuntutan Pidum Kejari Palembang, ini mengaku menerima putusan hakim tersebut.

BACA JUGA: Ketahuan Jadi Istri Kedua, Dua ASN Ini Terancam Diberhentikan

“Terdakwa juga yang didampingi penasihat hukumnya menerima putusan tersebut,” kata Indah.

Dari dakwaan JPU Indah Kumala Dewi SH menyebutkan bahwa ketiga terdakwa yakni Niah Adelia Putri, Moses Sulistiyo dan Chairul Anwar, Selasa (18/5/21) sekitar pukul 20.15 WIB terlibat peredaran narkotika.

BACA JUGA: Amadan dan Leo tak Diberi Ampun, Kaki Mereka Bolong Diterjang Peluru, Tuh Lihat

Mereka mengedarkan sebanyak 13 pil ekstasi seberat 3,998 gram di Jalan Pangeran Ratu, Lorong Melati, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dengan penyamaran, transaksi dengan terdakwa Moses dan Chairul menghubungi terdakwa Niah Adelia.

Bahwa ada pembeli ekstasi, pembeli diajak ke kontrakan Moses di Jalan Pangeran Ratu, Lr Melati, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.

Malamnya terdakwa Niah datang ke kontrakan Moses dan Chairul, dengan membawa 13 butir ekstasi logo Pinguin. Melihat ketiga terdakwa dan barang bukti, polisi langsung melakukan penyergapan.

Terdakwa Niah sendiri mendapatkan barang dari Linda (DPO) sebanyak 30 butir ekstasi. Mereka telah menjual 17 pil dengan harga Rp230 ribu per pil.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

"Sisanya 13 pil dan telah kami amankan. Dari penjualan 17 butir tersebut mereka mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta," tutupnya. (fdl/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler