jpnn.com - MEDAN - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan memvonis 3 tahun penjara terdakwa Briptu Mikael Wasen Sanjaya. Personel Satuan Shabara Polresta Medan itu disidang dalam kasus pelecahan seksual terhadap dua siswi SMA yakni D, penduduk Jalan Sunggal, dan A penduduk Jalan Sei Padang.
Dalam persidangan dengan agenda putusan yang diketuai oleh majelis hakim Gerchat Pasaribu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Polisi Buru Geng Motor Pembuat Onar
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan anak dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa kurungan penjara selama 3 tahun," sebut majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan kalau terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 60 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan. Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sinta menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dan putusan ini kurang 2 tahun dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Polisi Nyabu di Lokalisasi Dihukum 4 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, dua anggota Sabhara Polresta Medan yakni Briptu Michael dan Briptu Heru diduga melakukan pelecahan seksual terhadap dua pelajar SMA di Medan, yakni D penduduk Jalan Sunggal dan A penduduk Jalan Sei Padang.
Kronologis peristiwa terjadi ketika kedua korban diminta menanggalkan pakaian di Jalan Ring Road, Minggu 6 Januari 2013 malam. Kemudian keduanya dibawa ke Mako Satuan Sabhara Polresta Medan hanya mengenakan pakaian dalam. Sementara menurut kedua polisi itu, mereka mendapati kedua ABG itu tidak mengenakan pakaian dan resleting celana prianya sedang terbuka. Kedua ABG tersebut juga didapati di posisi jok belakang.
BACA JUGA: Baru Bebas, Masuk Penjara Lagi
Kejaian ini berawal saat kedua korban saat itu sedang berjalan-jalan dengan menggunakan mobil A. Saat melintas di Jalan Gagak Hitam kawasan Ringroad, tiba-tiba saja sebuah mobil patroli dengan nomor polisi 25399-II menghadang laju mobil A dengan alasan razia. Karena terkejut, tanpa sengaja korban pun menabrak bodi samping mobil patroli polisi itu.
Petugas yang berada di dalam mobil patroli tersebut akhirnya keluar mendekati A dan D. Dengan mengancam akan menembak korban, kedua korban akhirnya keluar dari dalam mobil. Setelah keluar dari mobil, kedua korban dipukuli hingga lembam. Tidak sampai di situ saja, korban dipaksa telanjang dengan ancaman akan ditembak jika tidak menuruti perintah kedua polisi Samapta tersebut.
Dengan ketakutan, korban pun melepaskan pakaiannya dan hanya menggunakan celana dalam. Kemudian korban dipaksa kedua polisi tersebut untuk berciuman sambil difoto oleh kedua polisi tersebut.
Ironisnya lagi, kedua polisi tersebut saling berebutan memoto alat kelamin D. Setelah puas menelanjangi keduanya, kedua polisi tersebut menyeret kedua korban untuk masuk ke dalam mobil patroli. Sebelum meninggalkan mobil korban, kedua polisi tersebut mengempeskan ban mobil korban dengan menggunakan sangkur mereka.
Akhirnya, korban dibawa ke Mako Samapta Polresta Medan di Jalan Putri Hijau Medan. Sesampainya disana, petugas meminta uang sebesar Rp 20 juta agar dilepas. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya ATM korban pun diminta oleh salah satu polisi tersebut.
"Ya, kejadian itu terjadi sekitar jam 21.30 WIB. Mereka keluar berjalan-jalan untuk mencari tempat nongkrong. Tiba-tiba saja mobil mereka dihadang sama mobil patroli sambil mengancam akan menembak. Setelah berhenti, anak saya disuruh keluar dan dipukuli kepalanya dan ditelanjangi di Jalan tersebut," ucap orang tua korban, Yamin Ghazali saat melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke Propam Poldasu sesuai STPL: 02/I/2013/Propam.(gus/azw/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum KPPS Aniaya Ketua Panwaslu Kota Makassar
Redaktur : Tim Redaksi