jpnn.com - JPNN.com - Pemeritah Arab Saudi mengumumkan telah menghukum mati warganya, Syayi’ bin Said Al-Qahtany. Said dihukum pancung karena telah terbukti menghilangkan nyawa tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia bernama Kikum Armal Asari.
Syayi' dipancung Selasa (21/04/2015) bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1436 H. Said adalah warga negara Saudi di kota Abha Provinsi Asir.
BACA JUGA: Ada Jejak Radioaktif di Atap Kantor PM Jepang
Berita ini diumumkan pihak Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi (KSA) setelah Syayi’Al-Qohathany terbukti melakukan pembunuhan yang dilakukannya terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Dalam surat keterangan resminya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan alasan eksekusi mati warga Saudi ini.
BACA JUGA: IMO Desak Hentikan Arus Imigran dalam Perahu Kecil
“Allah azza wa jalla berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” demikian keteranyanya mengutip Al-Quran Surat Al Maidah ayat 33, terkait landasan hukuman qishas bagi pembunuh seperti yang dilansir Hidayatullah dengan mengutip sabq.org.
Syayi’ dinyatakan terbukti membunuh Kikum dengan cara memukulnya dengan benda keras dan menyiramnya dengan air panas serta melakukan tindakan asusila terhadapnya. Keputusan hukum pancung (ta’zir) ini, telah disahkan oleh Mahkamah Isti’nafiyah dan Mahkamah Tinggi hingga keluar perintah resmi pihak kerajaan untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan mahkamah.
BACA JUGA: Beginilah Warga Singapura yang Hidup dalam Kemiskinan
Dalam keterangannya, pihak Kementerian Dalam Negeri mengumumkan, keputusan ini sebagai penegasan bagi semua atas upaya pemerintah –khususnya Pelayanan Dua Kota Suci– dalam mewujudkan keamanan, keadilan.
Juga sebagai upaya merealisasikan penegakkan hukum Allah Subhanahu Wata’ala terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan terhadap orang-orang tak bersalah dan menumpahkan darah mereka. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Thailand Tangkap WNI Pembawa 5,2 Kg Kokain di Bandara Phuket
Redaktur : Tim Redaksi