Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri

Rabu, 18 Januari 2012 – 15:44 WIB

JAKARTA - Hasil putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dua tahun kepada Abdul Haris Najamudin menjadi tiket bagi Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan total yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol).

Sampai saat ini, Najamudin masih sebagai bupati non aktif karena terbelit kasus korupsi dana pembangunan objek wisata Pentadio Resort pada 2003 sebesar Rp 16 miliar.

Najamudin juga sempat menggugat Mendagri Gamawan Fauzi atas penonaktifannya. PTUN kemudian memenangkan gugatan Najamudin. Setelahnya, Mendagri mengajukan banding di PT TUN dan lagi-lagi harus menelan kekalahan. Namun hasil keputusan PT TUN ini tidak bisa dijalankan lagi karena MA telah menyatakan, bupati Bonbol non aktif tersebut terbukti bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara.

Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengaku belum menerima salinan petikan putusan kasasi tersebut. Namun, pihaknya akan memproses pemberhentian bupati Bonbol bila petikan putusan MA sudah diterima. "Kami belum menerima petikannya. Kalau sudah akan kami proses dong," kata Donny, sapaan akrabnya, yang dihubungi Rabu (18/1).

Pria yang akrab disapa Donny ini menjelaskan dengan status Najamudin yang divonis bersalah dan dihukum dua tahun, maka sesuai aturan UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.

Hanya saja kata dia, mekanismenya harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Di mana gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus melaporkan kondisi bawahannya sekaligus mengusulkan pemberhentian Najamudin.

"Kalau surat usulan gubernur yang dilengkapi salinan petikan kasasi itu sudah ada, proses pemberhentian akan kita lakukan. Cepat kok prosesnya, asalkan semuanya sudah lengkap," tuturnya.

Bagaimana dengan kursi bupati? "Kursi bupati yang selama ini diisi wakil bupati selaku Plt akan disahkan. Jadi wakil bupatinya naik menjadi bupati, itu sudah sesuai aturan," terang Donny. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKP Cabut Izin 39 Kapal Asal Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler