Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui

Kamis, 04 Juli 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua dosen Universitas Negeri Jakarta, Dr. Fachrudin Arbah M, Pd dan Ir. Tri Mulyono, MT bersalah karena korupsi proyek laboratorium. Dalam persidangan terpisah, Kamis (4/7), keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium di UNJ 2010 itu. "Menyatakan terdakwa Fachrudin secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7) malam.

Majelis menyatakan, Fachrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Tri Mulyono sebagai Ketua Panitia Lelang telah bekerjasama dengan anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Melia Rike guna mengarahkan PT Marel Mandiri sebagai pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium di UNJ. Anggota majelis, Joko Subagio saat membacakan pertimbangan sebelum putusan, mengatakan bahwa terdakwa Fachrudin hanya menanyakan ke Tri Mulyono perihal harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa meneliti lebih lanjut. Padahal, panitia tidak menyusun HPS.

Sebaliknya, kata Joko, Tri menyusun HPS sesuai daftar harga asli meski awalnya sudah ada pemotongan harga. Demikian juga, lanjut Joko,  Fachrudin tidak meneliti perusahaan pemenang lelang tapi langsung menetapkannya.

Majelis Hakim menilai perbuatan  keduanya telah merugikan keuangan negara atau menguntungkan Permai Grup Rp 5,1 miliar. Hal itu diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan UNJ sebesar Rp 15,265 miliar dengan biaya riil pembelian alat laboratorium sebesar Rp 10,8 miliar.

"Kedua terdakwa telah terima uang Rp 20 juta. Maka uang ini yang harus dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti," kata Joko. Tetapi karena uang itu sudah dikembalikan maka keduanya tidak diperintahkan mengganti kerugian negara.

Putusan  ini tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Fachrudin Arbah dan Tri Mulyono dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program KB Malaysia Lebih Efektif Dibanding Indonesia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler