Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun

Selasa, 27 November 2012 – 17:22 WIB
Mantan pejabat Departemen Kesehatan, Rustam Pakaya saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI, Rustam Syarifudin Pakaya. Anak buah mantan Menkes, Siti Fadilah itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Rustam juga juga dijatuhi  hukuman denda Rp250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.  Tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,570 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Memerintahkan seluruh harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Jika nilainya tetap tidak memenuhi denda diganti pidana 2 tahun penjara," papar Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11).

Dalam putusan Majelis Hakim, Rustam tidak terbukti dalam dakwaan primer, pada unsur setiap orang. Yakni pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, dia  dibebaskan dari dakwaan primer yang disebut

Rustam sebagai penyelenggara negara yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Hakim Anggota Marsudin Nainggolan, mantan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kanker Dharmais dan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan pada 2007 itu bersalah memperkaya diri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek Pengadaan Alat Kesehatan Tahap I pada tahun anggaran 2007. Rustam saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diangkat langsung oleh mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari, SpJP. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 22,051 miliar.

Hakim juga mengatakan Rustam tidak memiliki kualifikasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Ia juga tidak pernah mengikuti pelatihan untuk terkait pengurusan pengadaan barang dan jasa. Dana yang dipakai untuk proyek pengadaan alat kesehatan adalah dana yang dialihkan dari proyek pengadaan vaksin flu burung sebesar Rp 80 miliar. Karena vaksin itu belum diuji klinis pada manusia dan anggaran mengendap, Rustam kemudian mengajukan revisi anggaran dan mengalihkan uang buat pengadaan proyek alat kesehatan tahap satu dan dua masing-masing Rp 40 miliar. Alasannya agar pencairan dana di bawah Rp 50 miliar tidak perlu persetujuan menteri.

Sementara itu, menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Rustam terbukti telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan itu. Dia menentukan sendiri spesifikasi alat-alat kesehatan yang disesuaikan dengan alat-alat milik PT Graha Ismaya. Beberapa perusahaan termasuk PT Indofarma Global Medika meminta dukungan kepada PT GI. Rustam kemudian memenangkan PT Indofarma Global Medika dalam tender proyek itu. Padahal, PT IGM hanya meminjamkan nama perusahaan buat mengikuti tender. Sebanyak 35 alat kesehatan medis dan non medis PT IGM itu disediakan oleh PT Graha Ismaya setelah menandatangani perjanjian terlebih dulu. Jumlahnya pun sama dengan yang diterima setelah PT IGM menang dengan nilai sebesar Rp 33,515 miliar. Padahal, PT GI salah satu perusahaan yang sudah dimasukkan dalam daftar hitam Kementerian Kesehatan.

Rustam dalam hal ini juga terbukti menerima cek perjalanan Bank Mandiri dari Direktur PT GI, Masrizal Achmad Syarief sebesar Rp 4,970 miliar. Dia juga diduga memberikan cek itu kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Syafii Ahmad, staf Kementerian Kesehatan drg. Else Mangundap, Meidiana Hoetomo dan suaminya Goenadi Soekemi. Syafii Ahmad sudah divonis dalam kasus pengadaan alat rontgen di Kementerian Kesehatan. Setelah mendapat cek itu, Rustam membeli rumah mewah di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, milik Iwan Cahyadikarta sebesar Rp 5 miliar.

"Dalam proyek pengadaan itu, pengumuman lelang juga tidak dilaksanakan secara terbuka dan menyalahi aturan pemerintah. Jarak pengumuman pertama dan kedua pun terlalu jauh," kata Hakim.

Dalam memberikan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Rustam yaitu dia tidak menyesali perbuatannya dan mempengaruhi hidup orang banyak karena mengambil uang negara. Rustam juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu lima tahun penjara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bantah Lemahkan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler