jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani.
Terdakwa korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011 itu juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Akom Digusur Demi Jokowi-Novanto 2019?
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan Ruslan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11).
Tak hanya itu, Ruslan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar. Jika tak mampu bayar dalam waktu satu bulan, harta Ruslan akan disita.
BACA JUGA: Makar Tidak Akan Terjadi Tanpa Dukungan Militer
Jika harta itu tidak cukup membayar uang pengganti, maka hukuman satu tahun penjara tambahan menanti Ruslan.
Ruslan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
BACA JUGA: Akbar Tandjung: Pergantian Posisi Ketua DPR Jangan Sepihak
Majelis menilai perbuatan Ruslan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hanya saja Ruslan belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan punya tanggungan keluarga.
Ruslan dinyatakan bersalah karena korupsi proyek dermaga. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 5,3 miliar.
Ruslan terbukti melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. D
ia diangkat sebagai kepala BPKS Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Aparat Jangan Membuat Suasana Terkesan Genting
Redaktur : Tim Redaksi