jpnn.com - MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa perkara korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung tahun anggaran 2019, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Abdurrazak Al Fakhir.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin dan beranggotakan Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra juga menjatuhkan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Majelis hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 791 juta subsider lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin membacakan amar putusan untuk terdakwa Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat (18/11)
BACA JUGA: Terbukti Cabul & Jahat, Harun Yahya Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara
Dalam dakwaan primer tersebut menjabarkan tentang aturan pidana Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terkait dengan uang Rp150 juta yang sebelumnya dititipkan di tahap penyidikan, ditetapkan hakim sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Poligami, Pak Dokter Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan turut menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Vonis majelis hakim terhadap Abdurrazak ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8,5 tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menetapkan sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Begitu juga dengan masa hukuman untuk uang pengganti Rp791 juta.
Hakim menetapkan lebih berat daripada tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara.
Dalam uraian putusan, hakim menyatakan bahwa Abdurrazak secara bersama-sama dengan saksi Wishnu Selamat Basuki yang juga menjadi tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan melakukan pencairan uang muka proyek 30 persen dari total anggaran.
Uang muka tersebut ditransfer secara langsung ke rekening pribadi Wishnu tanpa melalui rekening perusahaan pelaksana proyek CV Kerta Agung milik saksi Dyah Estu Kurniawati yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Nominal pencairan 30 persen uang muka anggaran proyek ini sesuai dengan pidana tambahan yang telah dijatuhkan hakim untuk terdakwa Abdurrazak senilai Rp 791 juta.
Dalam perkara ini JPU menggunakan hasil audit BPKP sebagai perhitungan angka kerugian negara, yakni Rp 2,65 miliar.
Kerugian muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian tersebut terdiri atas biaya rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH Rp 28,6 juta.
Asrama Haji Embarkasi Lombok pada 2019 mendapatkan dana untuk rehabilitasi gedung.
Proyek fisik itu sebelumnya menjadi temuan inspektorat berdasarkan hasil tindak lanjut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi