Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 – 20:46 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com - SURABAYA - Terdakwa perkara kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiyyah Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11). "Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 289 Juncto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Terbukti Cabul & Jahat, Harun Yahya Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Vonis yang diberikan majelis hakim itu menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini bahwa Mas Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan.

BACA JUGA: Setelah Dipancing, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.

Sebelumnya, dalam perkara itu JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.

BACA JUGA: Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan. "Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia.

Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler