jpnn.com, KHARTOUM - Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir lolos dari hukuman penjara meski dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh pengadilan setempat.
Dalam persidangan yang digelar Sabtu (14/12), majelis hakim memutuskan Bashir dikirim ke fasilitas rehabilitasi dan bukan penjara. Dia diwajibkan mengikuti kegiatan di fasilitas tersebut selama dua tahun.
BACA JUGA: Misteri Ruangan Berisi Duit Jutaan Dolar di Istana Presiden Sudan
Keputusan janggal ini dibuat atas dasar usia Bashir yang kini 75 tahun. "Terpidana, Omar al-Bashir, diasingkan ke fasilitas reformasi sosial untuk jangka waktu dua tahun," kata hakim Abdelrahman membacakan putusan.
Dalam putusan yang sama majelis juga memerintahkan penyitaan uang jutaan euro dan pound Sudan yang ditemukan di kediaman Bashir ketika dia digulingkan.
BACA JUGA: Terima Duit Haram dari Saudi, Eks Presiden Sudan Resmi Didakwa Korupsi
Selain menjadi pesakitan di negeri sendiri, Bashir juga diburu oleh Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada tahun 2009 dan 2010 atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Darfur yang bergolak di Sudan. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Presiden Sudan Akui Terima Duit Haram dari Arab Saudi
Redaktur & Reporter : Adil