Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui

Senin, 24 Juni 2013 – 05:33 WIB
KENDARI - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Djussahri, terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi selama 1 tahun karena telah terbukti menggelapkan dana perjalanan dinas 20 anggota DPRD senilai Rp 518 juta tahun anggaran 2010. Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, yang dipimpin Aminuddin dengan anggota Syamsul Bahri SH. dan Yon Efri SH., menjatuhkan vonis kepada Djussahri selama 1 tahun.
   
Tak hanya itu majelis hakim juga menyatakan, terdakwa juga akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subside 3 bulan kurungan. Tetapi dengan catatan, mantan Sekwan konsel ini, tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Dikarenakan, Djussachri telah membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta. Tetapi dalam pembayaran uang pengganti ada kelebihan sebesar Rp. 900 ribu, karena terdakwa hanya disuruh membayar Rp 259 juta 100 ribu. Maka majelis hakim meminta agar jaksa, Sugiatno Migano mengembalikan uang Rp. 900 ribu itu kepada terdakwa.
   
Majelis hakim juga menilai, sewaktu terdakwa menjabat Sekwan Konsel, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ikut terlibat atau menyetujui bawahannya Adil Tawulo mengeluarkan uang untuk perjalanan dinas (perjadin) 20 anggota DPRD sebesar Rp. 518.200.000. Tetapi kenyataannya perjalanan ke 20 anggota dewan adalah fiktif. Sebab mereka tidak pernah melakukan perjadin ke Jakarta sebagaimana yang tertuang dalam 20 SPPD yang ditanda tangani terdakwa dan bawahannya Adil Tawulo. Dan SPPD itu dibuktikan dari hasil audit BPKP Sultra tanggal 7 November 2012 menemukan bahwa SPPD itu memang fiktif.
   
Dengan fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti pada pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya selaku sekwan dan kuasa pengguna anggaran di DPRD Konsel, dengan menandatangani SPPD fiktif yang bersumber dari APBD Konsel. Namun, dalam pertimbangan hakim ada yang memberatkan buat terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan ke-20 anggota DPRD Konsel, tidak mendukung gerakan pemerintah mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, dan sebagai sekwan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi bawahannya.
   
Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, selama persidangan berlaku sopan, terdakwa juga mengakui kesalahannya serta mengembalikan uang kerugian negara, dan terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai satu istri dua anak dan tiga cucu yang menjadi tanggungan hidupnya.
   
Atas vonis satu tahun penjara yang diberikan hakim, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukumnya, Arifuddin Matara, SH. terlihat pasrah dengan keputusan hakim, iapun pasrah dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sugiatno Migano, SH., tidak begitu puas dengan keputusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun, padahal JPU menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sugiatno Migano seperti yang dilansiar Kendari Pos (JPNN Group), Senin (24/6).
   
Sebelum Djussachri dijatuhkan vonis, rekannya bendahara sekretariat DPRD Konsel Adil Tawulo telah lebih terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi dengan vonis yang dijatuhkan 1 tahun 6 bulan pada persidangan di PN kendari, Kamis (21/3) beberapa waktu lalu. Sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya dua tahun penjara.
   
Tapi, dari dua terdakwa ini terdapat perbedaan, dimana Dujssachri tidak diharuskan membayar uang pengganti. Sementara, Adil Tawulo diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp. 259. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2010 lalu DPRD Konawe Selatan mengeluarkan anggaran senilai Rp. 7,7 milyar.  Dari anggaran  tersebut yang terealisasi hanya sebesar Rp 7,4 milyar diantaranya realisasi perjalanan dinas konsultasi di Jakarta untuk 20 anggota DPRD Konawe Selatan yang dilaksanakan selama Oktober sampai Desember 2010 yaitu Rp 518 juta.
   
Tapi, dalam perealisasikan anggaran Rp 518 juta, Djussahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran memberikan tugas kepada Adil Tawulo menerbitkan SP2D nomor 12 dan SP2D nomor 13. Tanpa pikir panjang Adil tawulo langsung menerbitkan, sesuai apa yang diperintahkan kepadanya. Tapi dalam perjalanan ditemukan, adanya laporan pertanggungjawaban 20 anggota DPRD Konawe Selatan tidak melakukan perjalanan dinas dan tidak menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK), serta tidak menerima uang perjalanan senilai Rp 353 juta serta Rp 589 juta yang tertuang dalam surat perintah jalan (SPJ). (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Balikpapan Tak Terpancing Kenaikkan BBM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler