Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan

Jumat, 20 April 2012 – 12:21 WIB
Mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jum'at (20/4).Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin pun dijatuhi hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2), majelis yang diketuai Darmawati Ningsih menyatakan, Nazar -panggilan Nazaruddin- bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yakni selaku anggota DPR RI menerima pemberian dari pihak lain. Padahal Nazaruddin selaku anggota DPR adalah penyelenggara negara.

Anggota majelis, Sofialdi, menyatakan bahwa Nazar bersama anak buahnya di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris membuat kesepakatan tentang fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games. Nilai proyek Wisma Atlet adalah Rp 191,6 miliar.

Dari kesepakatan itu, Nazaruddin menerima lima lembar cek dari M El Idris yang nilai totalnya Rp 4,6 miliar. "Bahwa terdakwa mengetahui pemerimaan lima  lembar cek sebagai realisasi penerimaan komitmen fee dari PT DGI yang diserahkan oleh Moh El Idris kepada PT Anak Negeri atau Permai Grup, atas laporan Yulianis selaku wakil direktur keuangan kepada terdakwa,” papar Sofialdi.

Majelis tak sependapat dengan pembelaan Nazar yang mengaku bukan pemilik ataupun pengendali perusahaan. Namun menurut majelis, meski nama Nazar tidak ada di akta perusahaan tapi nyatanya Nazar tetap pengendali perusahaan. "Secara de facto terdakwa dan istrinya yang saat ini tidak diketahui keberadaannya adalah sebagai pengendali perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup," urai majelis.

Selain itu, majelis juga tak sependapat jika dana  di brangkas  Permai Grup sebagai hasil fee Wisma Atlet, berkaitan dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung,  2010 lalu. Sebab,  Kongres PD digelar pada Mei 2010. "Sedangkan terdakwa menerima fee pada Bulan Februari dan Maret 2011," papar Sofialdi.

Atas perbuatan itu, Nazar pun dianggap telah terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga dari JPU. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa M Nazaruddin dengan pidana penjara selama empat tahun dan 10 bulan," ucap ketua majelis, Darmawati Ningsih. Selain itu, majelis juga memerintahkan Nazar membayar denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Nazar dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Nazar selaku anggota DPR justru memperburuk citra para wakil rakyat karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Selain itu, Nazar juga dianggap mempersulit proses persidangan dan tidak koperatif karena saat menjalani proses hukum justru melarikan diri ke luar negeri. "Akibatnya negara mengeluarkan biaya besar untuk menangkap dan membawa terdakwa pulang ke Indonesia," papat majelis.

Majelis juga menganggap perbuatan Nazar dilakukan secara sistematis. "Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," ucap majelis.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Nazar masih berusia muda, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Nazar maupun tim penasihat hukumnya,  juga menyatakan pikir-pikir dulu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Usulkan Parpol Terapkan Konvensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler