Terbukti Lakukan Penyuapan, Broker Crazy Rich Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Desember 2023 – 23:30 WIB
Ruang sidang (Ilustrasi). Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Eksi Anggraini divonis tujuh tahun penjara, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam.

Ketua majelis hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Antam Bakal Digelar Awal Januari 2024

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/12).

Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.

BACA JUGA: SIG Meraih 2 PROPER Emas dan 7 PROPER Hijau

Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis enam tahun enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Pengiriman Barang Saat Libur Nataru, KAI Logistik Tambah Kapasitas Angkut

Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.

"Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah," kata hakim.

Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan PT Antam. Mereka didakwa korupsi 152,8 kg emas senilai Rp 92,2 miliar.

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari terpidana Eksi Anggraeni berperan sebagai perantara pembelian emas di  Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk. Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.

Emas yang di bawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.

Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan.

Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler