"Perbuatan terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri. Semua unsur yang didakwakan terbukti dan dinyatakan bersalah serta menghukum terdakwa penjara selama satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (30/10).
Menurut Heru, Denny AK terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Hal yang memberatkan, perbuatan Denny AK telah membuat persepsi yang negatif masyarakat kepada PT Indosat dan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama dua tahun penjara. Atas putusan ini, Denny AK menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, menanggapi putusan ini Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Setyanto P santoso menyambut baik vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus. Meski putusan itu memang lebih ringan dari tuntutan JPU, Mastel tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, yang terpenting adalah Denny AK terbukti bersalah.
"Kami senang dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut sudah setimpal bagi Denny dan sekaligus membuktikan bahwa Denny benar-benar melakukan pemerasan terhadap Indosat," ujarnya.
Tentang rencana banding yang akan dilakukan Denny, pihaknya menyerahkan hal ini pada proses hukum yang berjalan sampai kasus ini benar-benar memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Mastel sendiri, imbuh dia, akan tetap dan selalu memantau perkembangan kasus ini jika memang Denny benar-benar akan banding.
Di sisi lain, vonis ini akan mengembalikan suasana kondusif di industri telekomunikasi. Sebelumnya, industri telekomunikasi memang sempat terganggu dengan adanya kasus Denny ini. Putusan ini membuktikan semua kasus yang diadukan oleh Ketua LSM KTI motif sesungguhnya adalah upaya pemerasan, dan karena itu aparat penegak hukum seyogyanya dapat selektif dalam menindak lanjuti pengaduan masyarakatnya yang didorong oleh motif pemerasan.
"Kasus ini sangat mengganggu ketenangan dunia usaha, khususnya di kalangan operator telekomunikasi di industri telekomunikasi Indonesia. Apalagi, Denny ini dengan beraninya mengatasnamakan konsumen pengguna telekomunikasi. Padahal, keberadaan LSM yang dipimpinnya masih tidak jelas organisasinya," tambahnya.
Dari putusan atas kasus Denny ini, Mastel meminta kepada seluruh LSM yang bergerak di industri Telematika agar menghindari cara-cara yang dilakukan Denny yang ujung-ujungnya melakukan pemerasan. Sebab, kata dia, jika masih ada LSM yang melakukan hal serupa dengan yang dilakukan Denny, pasti akan berhadapan dengan proses hukum.
Ditegaskan, Mastel tidak akan segan-segan melaporkan setiap tindakan yang mengindikasi adanya tindak kejahatan terhadap operator telekomunikasi. Ini demi menjaga ketenangan suasana usaha industri telekomunikasi ini.
Sementara Humas PT Indosat Andrian Prasanto menyambut positif putusan majelis hakim. "Kami menyambut baik putusan ini karena akan memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku industri," kata Andrian.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Togel Jakarta Rambah Kalbar
Redaktur : Tim Redaksi