Terbukti Mencabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juli 2019 – 11:33 WIB
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra karena terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial KP. Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk, 23, memasuki babak akhir.

Mahasiswa semester akhir di salah satu kampus ternama di Kota Denpasar itu sering menutupi sebagian wajahnya selama hakim membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP

Dalam posisi tertunduk, Agus sesekali memejamkan mata dan menarik napas dalam-dalam. Dukungan dari belasan pemuda tanggung yang merupakan teman Agus seperti tidak memberikan pengaruh apapun.

Selain didukung kawan-kawannya, Agus juga didampingi empat pengacara yakni Benny Hariyono dkk.

BACA JUGA: Modus Jahat Pemuda Ajak Siswi SMP ke Kebun Sawit

Sikap Agus yang terus menunduk dan menutup wajahnya sempat membuat sewot salah seorang pengunjung sidang.

“Ngapain baru sekarang menunduk. Lihat hakimnya,” cetus salah seorang pengunjung sidang dari pintu samping ruang sidang.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak Ternyata Caleg Gagal

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Ida Ayu Adnya Dewi (hakim ketua), I Made Pasek (hakim anggota), dan IG Partha Barghawa (hakim anggota), menyatakan Agus terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan berinisial KP yang masih berusia 15 tahun. KP sendiri masih duduk di bangku kelas IX atau kelas 3 SMP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk,” ujar hakim Adnya Dewi di PN Denpasar, Selasa kemarin (2/7).

Seketika putusan hakim itu langsung membuat Agus pucat. Dia berusaha tenang dengan kembali menarik napas panjang.

Selain pidana badan, hakim senior itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Hakim tidak menemukan alasan pemaaf bagi terdakwa.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana yang ada dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kedua JPU.

Sementara dalam pertimbangan meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap sopan dan masih berusia muda.

Sedangkan pertimbangan memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika, dan norma agama yang berlaku di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih berusia di bawah umur,” tegas hakim Adnya Dewi.

Hakim kemudian bertanya pada terdakwa, apakah mau menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan hakim. Terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya mengaku menerima.

“Setelah berdiskusi, kami menerima, Yang Mulia,” ujar Benny. Pernyataan senada dilontarkan JPU Purwanti yang menyatakan menerima putusan.

Putusan hakim ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Purwanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa melakukan perbuatan jahanamnya bermula pada 25 November 2018. Saat itu terdakwa berkenalan dengan korban yang berinisial KP yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.

Korban dengan polosnya memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa. Sekitar beberapa menit kemudian melalui WA mengungkapkan rasa cintanya terhadap anak korban.

“Kamu mau enggak jadi pacar aku?,” tanya terdakwa pada korban, sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

Setelah itu anak korban menjawab mau menjadi pacar terdakwa. Mulai saat itu terdakwa pun menjalin asmara dengan korban.

Keduanya sering berkomunikasi melalui telepon. Pada 26 November 2018, ketika terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Semer Gang Tunjung Mekar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.

Setelah pertemuan itu, korban yang sudah merasa jadi pacar meminta terdakwa untuk menikahinya dengan alasan tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu dan bapaknya yang galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya 3 tahun lagi. Lalu, pada 27 November 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh. Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahi pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa pun semakin sering mengajak korban untuk berhubungan badan. Bahkan terdakwa berani menjemput korban di rumahnya demi memuaskan nafsu bejatnya.

Bahkan, terdakwa tidak menghentikan perbuatannya terhadap anak korban meskipun terdakwa sudah diperingantkan oleh ayah anak korban agar tidak berpacaran dengan anak korban yang masih sekolah. Namun terdakwa tidak memedulikan peringatan dan pesan ayah anak korban tersebut.

Terakhir terdakwa menyetubuhi korban pada 17 Desember 2018. Tidak terima anaknya disetubuhi, orang tua korban melapor polisi.(JPG/rb/san/ara/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Fakta Kasus Pencabulan Anak Asuh oleh Pimpinan Panti


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler