jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi Ello kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ello.
BACA JUGA: Natalan Bareng, Aurelie Moeremans Beri Kado Ini untuk Ello
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan pemilik nama lengkap Marcello Tahitoe itu bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
"Menutut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, supaya memutuskan, satu, terdakwa 1 (Diego) dan 2 (Ello) terbukti secara sah dan bersalah, bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," kata JPU, Herlangga, Selasa (2/1).
BACA JUGA: Ello Rayakan Natal Bareng Aurelie Moeremans di RSKO
"Dua, Menjatuhkan pidana penjara terdakwa satu, Diego dan terdakwa dua Marcello alias Ello, masing-masing selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara?," lanjut Herlangga.
Seperti diketahui, pelantun Pergi untuk Kembali itu diamankan polisi di rumahnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama dua temannya berinisial DM dan RGG. Dari tangan Ello, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja.(mg7/jpnn)
BACA JUGA: Ketua Hakim Cuti, Ello Kecewa Sidangnya Ditunda Tahun Depan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat Narkoba, Ello Sedih Rayakan Natal di RSKO
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh