Terbukti \'Mengukur Baju\' Briptu Rani, Kapolres Mojokerto Dicopot

Selasa, 30 Juli 2013 – 11:58 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho akhirnya harus kehilangan jabatannya lantaran disebut-sebut melakukan pelecehan terhadap anak buahnya, Briptu Rani. Kemarin (29/7) perwira dengan dua melati tersebut resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Mojokerto. Dia melepas jabatan di hadapan Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono. Serah terima itu dilakukan secara tertutup.

Kapolda menunjuk AKBP Muji Ediyanto yang sebelumnya menjabat Karospri Polda Jatim sebagai pejabat sementara (Pjs) sebelum surat keputusan (SKEP) keluar dari Mabes Polri. Eko pun kini harus berdinas di Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Jatim. ''Itu berarti yang bersangkutan dinonjobkan dari jabatan,'' kata Kabidhumas Polda Jatim Awi Setiyono kemarin.

BACA JUGA: Kompolnas Desak Propam Periksa Anggota Brimob

Sertijab di Gedung Tri Brata Polda Jatim yang dimulai pukul 08.00 itu berlangsung tertutup. Selain Kapolda, sertijab dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Moechgiyarto, Irwasda Kombespol Aan Iskandar, Karo SDM Kombespol Bayu Wisnumurti, serta Kabid Propam Kombespol Tomsi Tohir.

Menurut Awi, sertijab tersebut sesuai dengan surat keputusan Kapolda Nomor 755/VII/2013/ Tanggal 26 Juli. Awi menyatakan, pencopotan Eko merupakan imbas dari pengaduan Rani. Polwan kelahiran Bogor itu merupakan mantan sekretaris pribadi (sekpri) Eko. Nah, ketika tersandung masalah pada Januari lalu, Rani mengaku bahwa dirinya kerap dilecehkan Eko.

BACA JUGA: BKD Tiga Daerah Ini Lambat Urus Data PNS

Itu pula yang diungkap Rani dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di Polda Jatim pada awal Juli lalu. Polwan tersebut ''bernyanyi'' kalau dirinya kerap dilecehkan pimpinan. Namun, tudingan atas pelecehan seksual seperti yang sering diadukan Rani tidak pernah terbukti dalam sidang KKEP. Yang terbukti, Eko hanya mengukur baju Rani. ''Selama ini yang terbukti adalah dia (AKBP Eko Puji, Red) dinilai melanggar kode etik ke anak buahnya,'' ujar Awi.

Di sisi lain, terkait dengan nasib Rani, hingga kemarin masih menunggu keputusan final dari Kapolda Jatim. Menurut Awi, keputusan Kapolda akan keluar dalam waktu dekat. Sebagaimana diketahui, Mabes Polri sudah menolak memori banding yang dilayangkan Rani pada 19 Juli lalu. ''Tunggu saja, prosesnya masih berlangsung,'' tambahnya.

BACA JUGA: Pengungsi Bendungan Jebol Way Ela Kekurangan Toilet Umum

Saat dimintai komentar terkait dengan sertijab, Muji berjanji meneruskan berbagai kebijakan Kapolres yang lama. Salah satu prioritas utamanya adalah menangkal maraknya curat, curas, dan curanmor (3C) di wilayah tersebut.

Selain itu, Muji siap menggetolkan berbagai aktivitas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurut dia, turun ke bawah sangat efektif untuk mengintensifkan komunikasi polisi dengan masyarakat. ''Intinya, semua kebijakan Kapolda akan kami lakukan,'' ungkapnya.

Muji merupakan alumnus Akpol 1995. Sebelum menjabat Karospri Kapolda Jatim, dia pernah berdinas sebagai Wakapolres Banyumas pada 2010. Setelah itu, dia pindah ke Polda Aceh dan berdinas di bagian pariwisata.

Meski sudah ditunjuk langsung oleh Kapolda Jatim, dirinya masih menunggu surat keputusan (SKEP) dari Mabes Polri. ''Yang pasti, saya akan melakukan semua tugas dengan sebaik mungkin,'' paparnya. (mar/mas/tia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kereta Api ke Kualanamu Dilempar Batu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler