Terbukti Menipu, Sandy Tumiwa Dihukum Dua Tahun Penjara

Rabu, 06 April 2016 – 15:01 WIB
Sandy Tumiwa (baju putih) saat masih bersama Tessa Kaunang. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Aktor Sandy Tumiwa yang didakwa menipu dengan modus investasi akhirnya mendapat vonis. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4), mantan suami Tessa Kaunang itu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Menurut kuasa hukum Sandy, M ridwan, kliennya dijatuhi hukuman telah melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Astriana alias Cici.
“Sudah diputusakan kemarin. Sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," kata Ridwan saat dihubungi awak media, Rabu (6/4).

BACA JUGA: Kemenpora Siapkan Tim Hadapi Putusan MA

Vonis majelis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada aktor yang melejit dalam serial televisi Ada Apa Dengan Cinta? itu.

Sandy Tumiwa pun mengaku pasrah dengan vonis hakim tersebut. Dia akan menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba.

BACA JUGA: Dituding Kudeta Pimpinan DPD, Ini Penjelasan Senator Papua Barat

"Beliau udah ditahan lima bulan, berarti sisa 18 bulan lagi," ujar Ridwan.

Seperti diketahui, Sandy ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 26 November 2015 lalu. Dia diciduk atas dugaan terlibat kasus penipuan investasi bodong. 

BACA JUGA: Parpol Mestinya Tahu Jokowi Ogah Didikte soal Ganti Menteri

Penangkapan tersebut berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada 2012 silam. Salah satu pelapornya adalah Annisa Bahar.(ded/jpg/ara/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, Polisi Sita Kapal Kargo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler