jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota nonaktif Mojokerto Mas'ud Yunus divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (4/10). Dede mengamini adanya perbuatan yang dilakukan Mas'ud terkait pemberian suap kepada 25 anggota DPRD Kota Mojokerto. Selain itu, Dede mengaitkannya dengan hal memberikan perintah kepada Wiwiet Febryanto, mantan Kadis PUPR (kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat) yang menjadi terpidana kasus yang sama.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Dede dibantu Lufsiana dan Sangadi. Tiga hakim itu bergantian dalam membuktikan unsur-unsur perbuatan yang dilakukan Mas'ud.
Pembacaan vonis tersebut berlangsung 90 menit. Dimulai dengan masuknya Mas'ud ke ruang sidang, dia diiringi jamaahnya sebanyak 150 ibu-ibu pengajian yang selama dua jam berdoa. Mas'ud mulai duduk di kursi pesakitan. Mendengarkan satu per satu kalimat dari hakim.
Dalam pembacaan itu, Lufsiana, hakim lainnya, membuktikan perbuatan terdakwa. Mas'ud terbukti bersalah dalam menyetujui permintaan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, yang semua sudah mendekam di penjara karena bersalah. Mereka terbukti meminta jatah tambahan pendapatan kepada Mas'ud.
''Selama 2016-2017, terdakwa terbukti menyetujui adanya permintaan dari para anggota DPRD dan memberikan uang senilai Rp 1,445 miliar dari uang sendiri kepada para pimpinan dewan," ujar Lufsiana.
Perbuatan yang dilakukan Mas'ud itu disebabkan ada desakan dari tiga pimpinan DPRD. Mulanya, lanjut Lufsiana, perbuatan Mas'ud itu dilatarbelakangi persetujuan Wakil Wali Kota Suyitno. Dia yang terlebih dahulu menyetujui adanya pemberian dana tambahan penghasilan tersebut.
Karena hal itulah, Mas'ud juga menyetujui. Tujuannya adalah mempercepat program prorakyat dan pengesahan APBD 2016. ''Uang tersebut diberikannya sebanyak empat kali kepada pimpinan DPRD," jelas Lufsiana.
Itu belum menghentikan aliran dana yang dimaksudkan majelis hakim. Masih ada dua perbuatan lagi. Itu terkait dengan pemberian perintah atas pemberian fee sebesar Rp 547 juta. Uang tersebut terkait dengan pencairan dana jasmas.
Yang ketiga, kembali lagi Mas'ud memberikan perintah kepada Wiwiet untuk memberikan uang tambahan penghasilan sebesar Rp 790 juta kepada pimpinan DPRD pada 2017. Itu dilakukan karena adanya desakan lagi dari Purnomo, Fananni, dan Umar terkait tambahan penghasilan. Tapi, yang terbukti hanya berupa tambahan uang sebesar Rp 450 juta.
''Dari semua perbuatan itu, terbukti dalam unsur melakukan perbuatan berulang dan terlibat aktif dalam memberikan perintah," jelas Lufsiana.
Kini giliran Sangadi, hakim lain. Dia membacakan secara runtut mengenai hukuman yang pantas. ''Terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Dengan dasar itu, Dede akhirnya memberikan hukuman badan selama 3,5 tahun ditambah pemberian denda Rp 250 juta. Apabila Mas'ud tidak membayarnya, hukumannya diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. ''Terdakwa juga harus menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun," ujar Dede.
Vonis yang diberikan Dede lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Ma'sud, yang berstatus kepala daerah, justru memerintah bawahannya untuk melakukan tindakan korupsi. Berupa perintah memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Meski begitu, Dede juga mempertimbangkan prestasi Mas'ud sebagai tokoh ulama dan wali kota Mojokerto selama menjabat.
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto mengungkapkan, tim dari jaksa sebenarnya sudah puas dengan putusan tersebut. Itu terkait semua fakta yang disidangkan sudah terbukti dan mewakili tuntutan tim jaksa KPK. Tapi, dia masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. ''Masih perlu koordinasi lagi dengan pimpinan," ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud, penasihat hukum Mas'ud, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir. Namun, secara pribadi, dia merasa keberatan dengan vonis tersebut. ''Banyak hal, termasuk dengan fakta dan unsur dari terdakwa. Kami masih perlu mendiskusikannya kembali," ujarnya. (den/c17/diq)
BACA JUGA: Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memberi Jatah Uang Lebaran agar Aman
Redaktur : Tim Redaksi