Memberi Jatah Uang Lebaran agar Aman

Minggu, 18 Juni 2017 – 04:57 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT digedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, suap atau gratifikasi menjelang lebaran jamak terjadi.

Anggota DPRD, pejabat eksekutif dan oknum penegak hukum juga sering kali meminta jatah ketika mendekati hari raya. “Kasus di Kota Mojokerto hanya salah satunya saja, di daerah lain juga seperti itu,” terang dia.

BACA JUGA: Kader Terkena OTT KPK, Begini Reaksi Petinggi PDIP

Anggota DPRD merasa sudah berjasa menyiapkan anggaran, sehingga mereka meminta upah dari pemerintah atau rekanan.

Jadi, tutur dia, mereka merasa berhak mendapatkan imbalan. Maka tidak heran jika menagih imbalan itu menjelang lebaran sebagai tunjangan hari raya. Praktik tercela itu sudah lama terjadi.

BACA JUGA: Terima THR dari Uang Haram, Silakan Berlebaran di Tahanan

Selain anggota dewan, penegak hukum juga seringkali melakukan hal yang serupa. Mereka memanggil seseorang yang berperkara.

Dengan modus melakukan pemeriksaan, oknum penegak hukum kemudian meminta sejumlah uang, karena membutuhkan uang untuk hari raya.

BACA JUGA: Wali Kota: Pokoknya akan Saya Tongkrongin di Sini

Jadi, pemeriksaan kasus hanya untuk menakut-nakuti agar orang yang diperiksa itu memberikan uang. “Mereka memberi uang agar aman,” tutur dia.

Alumnus fakultas hukum Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, budaya meminta tunjangan hari raya harus menjadi perhatian.

Tidak hanya KPK, pemerintah juga harus memberikan perhatian serius. Pengawasan internal harus dikuatkan. Selama ini, tutur dia, pengawasan internal sangat lemah dan tidak berjalan efektif. (tyo/lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Ogah Berprasangka Meski Kadernya Ditangkap KPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler