KENDARI - Bupati Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Zakariah tidak ingin ambil pusing dengan adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Butur terkait pemberhentiannya sebagai Bupati Butur beserta wakilnya, Harmin Hari serta adanya keputusan dari KPU Butur yang akan mengangkat Bupati dan Wakil Bupati terpilih berikutnya yakni Sumarni dan Abu Hasan.
"Saya tidak ingin terlalu menanggapi adanya surat KPU yang dikirimkan kepada DPRD Butur yang memutuskan untuk memberhentikan saya dan mengangkat bupati dan wakil bupati terpilih berikutnya sebab KPU tidak memiliki hak untuk memberhentikan saya kecuali hal tersebut diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Ridwan kepada rekan media saat ditemui di Kendari, Jumat (20/1/2012).
Menurutnya, surat keputusan yang telah dikirimkan KPU kepada DPRD tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti, surat tersebut dikirim hanya untuk membuat suasan di Kabupaten Butur menjadi tidak kondusif sehingga ia lebih memilih untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
"Surat seperti itu tidak terlalu penting untuk saya sebab saya tahu hal itu hanya untuk menciptakan situasi tidak kondusif di wilayah kerja saja, meskipun demikian saya juga tidak ingin mengatakan bahwa surat itu ilegal tetapi kita lihat saja ke depannya," tukasnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Butur, Andri Afif yang tidak ingin terpancing dengan adanya surat keputusan yang dikirimkan KPU, namun tidak memiliki lansadan hukum yang jelas. "Kalau kami di DPRD menanggapi surat tersebut maka kami akan terlihat seperti orang bodoh juga, untuk itu saya tidak akan pernah terpancing dengan surat yang dikirimkan KPU, meskipun dalam surat itu jelas pihak KPU menginginkan kami di DPRD untuk menindaklanjuti," katanya di tempat yang sama.
Ia juga mengatakan bahwa surat keputusan yang dikirim KPU kepada DPRD tidak memiliki nomor registrasi dari KPU, meskipun dalam surat tersebut tertulis No : 02/KPU-Butur/I/2012, dengan Perihal : Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Menurutnya, surat yang dikirim KPU Butur diterima oleh DPRD pada tanggal 18/1/2012, setelah pihaknya menerima surat tersebut salah satu wakilnya, Rahmadio yang berasal dari Partai Golkar memiliki inisiatif untuk segera melakukan rapat guna menindaklanjuti isi surat tersebut, namun Andri Afif lebih sepakat dengan wakilnya yang lain yakni Hajarudin yang berasal dari PKS, untuk tidak menindaklanjuti surat tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dalam waktu dekat Ridwan akan melakukan konsultasi kepada Komisi II DPR RI dan akan bertemu dengan pihak Mendagri. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya surat yang telah disampaikan KPU, sebab ia masih akan tetap menjadi Bupati Butur periode 2010-2015.
Dalam surat KPU Butur disampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Sultra tanggal 11 Oktober 2011 : Nomor 66/PID/2011/PT.Sultra Juncto Putusan PN Raha tanggal 15 Agustus 2011 Nomor : 103/Pid.B/2011/PN.Raha dalam perkara pidana money politik yang dilakukan tim kampanye pasangan calon terpilih (Ridwan Zakariah dan Harmin Hari) membatalkan pasangan calon terpilih dan menetapkan pasangan calon terpilih berikutnya (Sumarni dan Abu Hasan). (lina/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Perda Miras, Gencar Razia
Redaktur : Tim Redaksi